[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis aplikasi terpadu lintas kementerian/lembaga (k/l) atau online single submission (OSS) untuk impor barang operasi hulu migas akan memperbaiki daya saingIndonesia. Pasalnya, aplikasi tersebut dapat mempercepat proses administrasi pemberian fasilitas fiskal bagi pelaku usaha.
Sebelumnya, berdasarkan laporan World Economic Forum (WEF) yang bertajuk The Global Competitiveness (GCI) Report 2019, peringkat daya saing Indonesia merosot 5 peringkat ke posisi 50 dari posisi tahun lalu, 45.
“Sekarang pengusaha tidak perlu bertemu, langsung secara sistem dengan teknologi informasi yang sudah dikolaborasi, sehingga (proses) lebih cepat. Kemudahan layanan juga akan membantu pemerintah mengoptimalkan potensi penerimaan negara. “Kalau semua cepat, tepat, murah dan terjangkau, layanannya mudah, ujungnya tidak ada yang bocor. sehingga penerimaan negara bisa tumbuh”, ” ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Jakarta.
Fasilitas fiskal migas sendiri adalah kebijakan dari pemerintah berupa pengurangan atau pembebasan bea masuk atas barang impor yang terkait dengan eksploitasi dan eksplorasi Migas dengan pelaku usaha yaitu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
Kepala Lembaga National Single Window Mochamad Agus Rofiudin mengatakan aplikasi aplikasi terpadu tersebut akan mampu mengakselerasi pelayanan publik dengan memberikan kemudahan dalam pemberian fasilitas fiskal bagi para pelaku kegiatan usaha hulu migas.
Harapannya, aplikasi tersebut dapat menciptakan efisiensi pemangkasan waktu transaksi. Sebagai gambaran, sebelumnya, pelaku usaha harus melakukan enam kali proses transaksi ke k/l untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Pembebasan – SKEP.
“Dengan menggunakan aplikasi integrasi ini proses transaksi dapat diringkas menjadi satu alur layanan. Dengan penggunaan aplikasi tersebut, pemerintah berharap proses dapat lebih transparan dan akuntabel. Aplikasi tersebut juga lebih ramah lingkungan dengan penerapan konsep paperless (tanpa kertas). ” katanya.
Pasalnya, metode lama mengharuskan pelaku usaha datang ke masing-masing k/l untuk menyampaikan berkas hardcopy permohonan dapat digantikan fungsinya dengan data digital.
Lebih lanjut, aplikasi itu juga disebut dapat mencatat pelaporan dan waktu melapor dari setiap proses transaksi, sehingga mengurangi kesalahan manusia (human error). Pelaku usaha pun tidak perlu datang ke instansi terkait untuk dapat menyampaikan laporannya.
“Dengan begitu, ada peningkatan kualitas dan konsistensi data yang memungkinkan integrasi sistem (kesinambungan sistem) K3S. Dari segi waktu, aplikasi tersebut dapat memangkas waktu layanan yang semula 42 hari kerja menjadi 15 hari kerja. “Penerapan aplikasi mengurangi waktu layanan yang dibutuhkan lebih dari 50 persen,” tuturnya.
Dalam acara tersebut juga dilakukan Soft Launching dari sistem Gateway Delivery Order (DO) Online dalam Sistem INSW.vDO juga merupakan surat bukti penyerahan barang yang dikeluarkan perusahaan angkutan laut atau kuasanya kepada pemilik barang yang merupakan suatu bukti pengiriman barang.(cnn)
Discussion about this post