[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id- Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok mulai 1 Januari 2020 tidak akan mengerek inflasi. Soalnya, pedagang sudah mulai menaikkan harga rokok sejak akhir tahun ini, sehingga tidak ada kenaikan yang signifikan pada tahun depan.
“Pedagang sudah mengantisipasi rencana kenaikan, mereka tidak langsung naikkan di Januari. Tapi nanti Januari kita lihat lagi, seberapa besar dampaknya, mungkin tidak setinggi biasanya,” ujar Kepala BPS Suhariyanto.
Lebih lanjut ia mencatat kenaikan harga rokok setidaknya sudah mencapai 0,7 persen pada November 2019 dibandingkan bulan sebelumnya. Hal ini membuat inflasi kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau mencapai 0,25 persen pada bulan lalu.
Andil kenaikan harga dari kelompok ini ke inflasi nasional mencapai 0,4 persen. Sementara, andil kenaikan harga rokok kretek dan rokok kretek filter cuma 0,01 persen pada bulan lalu.
Ia juga mencatat bahwa kenaikan harga rokok sudah terjadi di sekitar 50 kota yang masuk dalam 82 kota yang menjadi objek survei Indeks Harga Konsumen (IHK) BPS. Kenaikan harga rokok tertinggi terjadi di Sibolga mencapai 4 persen dari harga bulan sebelumnya.
“Juga di beberapa kota, seperti Tegal, Madiun, Semarang, Pontianak, Bekasi masing-masing naik 2 persen,” jelas Suhariyanto.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan kenaikan tarif cukai rokok baru untuk tahun depan. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Berdasarkan PMK itu, tarif cukai untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I sebesar Rp740 per batang dan golongan II Rp455 sampai Rp470 per batang.Tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I Rp790 per batang dan golongan II Rp470 sampai Rp485 per batang.
Lalu, tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) golongan I Rp330 sampai Rp425 per batang, golongan II Rp200 per batang, dan golongan III Rp110 per batang. Sementara, Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF), tarifnya menjadi Rp740 per batang.
Sampai November 2019, inflasi nasional berada di angka 0,14 persen secara bulanan. Sedangkan secara tahun berjalan sebesar 2,37 persen dan secara tahunan 3 persen. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menargetkan inflasi hanya berada di kisaran 3,5 persen pada tahun ini.(cnn)
Discussion about this post