Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Kewenangan KSSK Bertambah untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan Selama COVID-19

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-04-07
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
0

 

 

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id– Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan selama situasi pandemi, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), diberi perluasan kewenangan. Pertama, untuk menyelenggarakan rapat dengan pemanfaatan teknologi.

Rapat tersebut untuk merumuskan dan menetapkan langkah-langkah penanganan masalah stabilitas sektor keuangan serta menetapkan skema pemberian dukungan Pemerintah untuk penanganan permasalahan.

Kewenangan BI pada pasal 16 disebutkan bahwa pertama, BI dapat memberi pinjaman/pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan sistem syariah kepada bank sistemik atau bank selain bank sistemik (pasal 17). OJK membantu penilaian (assesment) pemenuhan persyaratan/kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan bank. Kemudian, BI bersama OJK menilai pemenuhan kecukupan agunan dan perkiraan kemampuan bank untuk mengembalikan.

Kedua, BI dapat memberi pinjaman likuiditas khusus kepada bank sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak memenuhi syarat pinjaman likuiditas jangka pendek (pasal 18).

Jika bank sistemik yang telah dapat pinjaman likuiditas jangka pendek masih kesulitan likuiditas, bank sistemik masih dapat mengajukan permohonan pinjaman ini. Untuk pengajuan pinjaman ini, BI berkoordinasi dengan OJK meminta penyelenggaraan rapat KSSK untuk mempertimbangkan penilaian OJK tentang informasi terkini tentang bank dan rekomendasi BI atas penilaian OJK tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman, diatur bersama Menkeu & Gubernur BI.

Ketiga, BI dapat membeli Surat Utang Negara (SUN) / Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar perdana untuk penanganan masalah sistem keuangan yang membahayakan ekonomi nasional, termasuk pandemic bond (pasal 19).

Pembelian dimaksud, diperuntukkan sebagai sumber pendanaan pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional termasuk menjaga kesinambungan pengelolaan keuangan negara, memberi pinjaman & penambahan modal kepada LPS, dan restrukturisasi perbankan saat krisis.

Ketentuan lebih lanjut, diatur bersama Menkeu & Gubernur BI dengan pertimbangan kondisi pasar SUN/SBSN, pengaruh terhadap inflasi serta jenis SUN/SBSN.

Keempat, BI dapat membeli / repurchase agreement (Repo) Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki LPS untuk biaya penanganan masalah solvabilitas bank sistemik/selain sistemik.

Kelima, BI mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa bagi penduduk, yang diatur dengan Peraturan BI.

Keenam, BI memberi akses pendanaan kepada korporasi/swasta dengan cara repo SUN/SBSN yang dimilikinya.

Adapun Kewenangan LPS dalam pasal 20 disebutkan bahwa untuk masalah solvabilitas bank perlu persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan bersama OJK.

Kedua, LPS dapat melakukan tindakan menjual/repo SBN, menerbitkan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan pinjaman kepada Pemerintah jika LPS mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan bank gagal.

Ketiga, LPS dapat mengambil keputusan untuk penyelamatan atau tidak untuk bank selain bank sistemik yang dinyatakan sebagai bank gagal dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, kompleksitas masalah bank, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor, dan efektivitas penanganan masalah.

Keempat, merumuskan dan melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah.

Untuk ketentuan lebih lanjut, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Selanjutnya, kewenangan OJK dalam pasal 23 disebutkan, OJK memberi perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi.

Kedua, OJK menetapkan pengecualian bagi pihak tertentu dari kewajiban prinsip keterbukaan di pasar modal.

Ketiga, OJK menetapkan ketentuan pemanfaatan teknologi informasi untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)atau rapat lainnya.

Ketentuan lebih lanjut, diatur dalam Peraturan OJK.

Kemudian dalam pasal 24 disebutkan bahwa pemerintah dapat memberi pinjaman kepada LPS jika mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan ekonomi & sistem keuangan. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (kemenkeu)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Pemerintah Siapkan Langkah Pemulihan untuk Melindungi Ekonomi Nasional Selama Pandemi COVID-19

Next Post

Wishnutama Ungkap Persoalan Dasar Pariwisata RI: Toilet Jorok

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Wishnutama Ungkap Persoalan Dasar Pariwisata RI: Toilet Jorok

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara