[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam pasal 11 Perppu No.1 Tahun 2020 disebutkan sebagai langkah melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya selama pandemi COVID-19.
Program pemulihan selama masa COVID- 19 ini dilakukan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN), investasi Pemerintah, kegiatan penjaminan dengan skema yang ditetapkan pemerintah, dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP).
PMN dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk. Sedangkan penempatan dana dan/atau investasi pemerintah dapat dilakukan
langsung oleh pemerintah dan/atau melalui lembaga keuangan, manajer investasi, dan/atau lembaga lain yang ditunjuk.
Skema penjaminan dapat dijalankan oleh langsung oleh pemerintah
dan/atau melalui satu atau beberapa badan usaha penjaminan yang ditunjuk.
Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara tetap memperhatikan tata kelola yang baik. Perubahan anggaran, rincian dan langkah-langkahnya diatur dalam PP, pelaporan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). (kemenkeu)
Discussion about this post