KeuanganNegara.id- Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pagu anggaran Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) untuk tahun depan sebesar Rp1,82 triliun. Angka tersebut naik 2,24 persen dibandingkan dengan alokasi yang diberikan tahun ini.
“Komisi XI DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian PPN/Bappenas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 sebesar Rp1,82 triliun,” ucap Wakil Ketua Komisi XI Soepriyanto, Senin (16/9).
Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menuturkan dana itu akan digunakan untuk perencanaan pembangunan nasional sebesar Rp948,43 miliar, dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya sebesar Rp870,25 miliar, dan pengawasan serta peningkatan akuntabilitas aparatur sebesar Rp10 miliar.
Namun, Bambang tidak menjelaskan secara pasti apakah sebagian dana untuk pemindahan ibu kota sudah mulai masuk dalam anggaran tahun depan. Sebab, pengesahan undang-undang (UU) terkait pemindahan ibu kota tak serta merta membuat pemerintah langsung mengalokasikan dananya tahun depan.
“Satu hal uu-nya kami sampaikan, tapi nanti untuk penetapan status. Namun, tidak seketika misalnya kami sahkan minggu depan, tapi bukan langsung berlaku di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020,” ujar Bambang.
Selain Bappenas, Komisi XI juga menyetujui anggaran untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun depan sebesar Rp3,53 triliun. Dana itu akan digunakan untuk dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya sebesar Rp657,32 miliar dan program pemeriksaan keuangan negara Rp2,88 triliun.
Lalu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendapatkan anggaran sebesar Rp1,86 triliun. Rencananya, dana itu akan digelontorkan untuk mendukung manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya sebesar Rp1,44 triliun dan pengawasan internal akuntabilitas keuangan negara sebesar Rp414,9 miliar.
Lembaga lainnya, seperti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mendapatkan alokasi sebesar Rp169,67 miliar. Dalam hal ini, LKPP akan menggunakannya untuk mendukung manajemen dan pelaksanaan tugas teknis sebesar Rp80,7 miliar dan pengembangan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah Rp88,91 miliar.
Adapun, Komisi XI DPR sepakat dengan pagu anggaran Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar Rp7,92 triliun. Mayoritas dana akan dikucurkan untuk penyediaan dan pelayanan informasi statistik sebesar Rp4,95 triliun dan sisanya Rp2,97 triliun untuk dukungan manajemen serta pelaksanaan tugas lainnya di BPS.
Discussion about this post