KeuanganNegara.id- Pemerintah, melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) membangun Jalan Tol Semarang – Demak sepanjang 27 km yang terintegrasi dengan Tanggul Laut Kota Semarang dengan nilai investasi Rp15 triliun.
Pembangunan Tol Semarang-Demak dimulai dengan ditandai dengan penandatanganan tiga perjanjian yang disaksikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta.
Pertama, Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit dengan Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan Semarang – Demak (PT. PPSD) Handoko Yudianto selaku konsorsium dari PT Pembangunan Perumahan, PT Wijaya Karya dan PT Misi Mulia Metrika.
Kedua, Penandatangan Perjanjian Regres antara Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dengan Plt. Direktur Utama (Dirut) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) Muhammad Wahid Sutopo.
Ketiga, Perjanjian Penjaminan antara Plt. Dirut PT. PII Muhammad Wahid Sutopo dengan Dirut PT. PPSD Handoko Yudianto.
“Dengan mengimplementasikan skema KPBU, proyek ini merupakan wujud upaya pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu dan KemenPUPR dalam menerapkan alternatif pembiayaan untuk menjaga pengelolaan APBN yang sehat dan akuntabel. Pada proyek jalan tol ini, pemerintah melalui Kemenkeu memberikan fasilitas berupa penjaminan pemerintah melalui PT PII sebagai salah satu SMV Kemenkeu,” ujar Menkeu.
Kemenkeu juga akan sangat senang berpartner dengan pemerintah daerah (Pemda) yang juga menunjukkan kreativitas dan leadership serta kemauan untuk mengatasi persoalan infrastruktur tidak hanya dari APBD namun juga dapat melalui KPBU.
“Hari ini, yang bertanda tangan adalah PT PII adalah special mission vehicle kami untuk memberikan penjaminan kepada para kementerian/lembaga dalam hal ini PJPK untuk jalan tol ini adalah Kementerian PUPR atau badan usaha. Dalam hal ini bisa saja BUMN yang ada di dalam lingkungan Kementerian,” kata Menkeu.
PT PII sebagai penyedia penjaminan, menjamin non terminasi risk dengan nilai penjaminannya mencapai Rp5,2 triliun. Adapun dalam lingkup penjaminan, cakupan Penjaminan non-terminasi meliputi antara lain keterlambatan pengadaan tanah, keterlambatan pengembalian Dana Talangan Tanah (DTT), keterlambatan penyesuaian tarif tol, risiko politik temporer, dan risiko politik permanen. Sementara penjaminan terminasi meliputi risiko terminasi politik dan risiko terminasi keadaan kahar. (kemenkeu)
Discussion about this post