KeuanganNegara.id- Sengketa kerja sama manajemen (KSM) antara anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia dan PT Sriwijaya Air kian memanas. Pekan ini, Citilink Indonesia menggugat secara resmi Sriwijaya Air dan Nam Air atas dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sriwijaya Air saat ini menjadi salah satu entitas usaha dari Garuda Indonesia Grup semenjak keduanya menjalin kerja sama dalam bentuk bentuk Kerjasama Operasi (KSO) pada November 2018 lalu. Di bulan yang sama, KSO tersebut berganti nama menjadi KSM.
Kerja sama itu sendiri dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada sejumlah perusahaan pelat merah, seperti PT GMF AeroAsia Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Pertamina (Persero).
Seiring berjalannya waktu, kerja sama itu tak berjalan mulus. Kisruh kerja sama manajemen kedua grup maskapai penerbangan nasional itu mengemuka saat pemegang saham Sriwijaya Air resmi mencopot Joseph Andriaan Saul sebagai Direktur Utama perusahaan melalui rapat dewan komisaris dan direksi pada Senin (9/9) lalu.
VP Human Capital Sriwijaya Air Agus Setiawan mengatakan KSM Sriwijaya Air dengan Citilink Indonesia sejatinya telah membawa angin segar bagi segenap karyawan Sriwijaya Air.Selain Joseph, pemegang saham juga menggeser Harkandri M. Dahler yang menjabat Direktur Sumber Daya Manusia dan Layanan, serta Joeph K. Tendean selaku Direktur Komersial.
Sebagai gantinya, pemegang saham menunjuk Robert D. Waloni sebagai pelaksana tugas harian direktur utama. Sementara itu, Rifai menjabat sebagai pelaksana tugas harian Direktur Komersial.
Namun, berdasarkan surat yang diterima CNN Indonesia, manajemen Citilink Indonesia diduga tak terima dengan keputusan itu karena pihak Sriwijaya Air seharusnya berkoordinasi dengan manajemen. Hingga berita diturunkan CNN Indonesia telah berusaha mengonfirmasi surat tersebut kepada Citilink tapi belum mendapatkan jawaban.
Setelahnya, manajemen Citilink Indonesia berupaya untuk membahas perombakan direksi dengan manajemen Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air. Perusahaan juga menegaskan kerja sama antara entitas yang terlibat masih berjalan normal.
Sementara itu, karyawan Sriwijaya Air mengaku resah dengan kondisi keuangan perusahaan pasca perombakan direksi karena mempengaruhi kelanjutan KSM dengan Citilink Indonesia.
“Saya bisa pastikan karyawan senang, Sriwijaya Air ini gaji dua tahun tidak naik, 2017 dan 2018. Begitu perusahaan diambil alih versi KSM kami langsung ada penyesuaian gaji dua kali,” ucap Agus di Tangerang, Jumat (20/9) lalu.
Konflik berlanjut pada Rabu (25/9) lalu ketika Garuda Indonesia Group mengumumkan pencabutan mencabut logo “Garuda Indonesia” pada armada Sriwijaya Air.
“Pencabutan logo Garuda Indonesia pada armada Sriwijaya Air tersebut merupakan upaya dalam menjaga brand Garuda Indonesia Group, khususnya mempertimbangkan konsistensi layanan Sriwijaya Air Group yang tidak sejalan dengan standardisasi layanan Garuda Indonesia Group sejak adanya dispute (sengketa) KSM tersebut,” ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan dalam keterangan resminya.
Citilink kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap Citilink ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mengutip situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, Sabtu (29/8), gugatan tersebut telah tercatat dalam Nomor Perkara 582/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst dengan kuasa hukum Eri Hertiawan.
Dalam gugatannya, penggugat memohon agar PN Jakpus menyatakan bahwa Sriwijaya Air dan Nam Air selaku tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam hal ini, terhadap pasal 3 butir 1 dan pasal 3 butir 5 dari Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat No. CITILINK/JKTSDQG/AMAND-I/6274/1118 tanggal 19 November 2018 sebagaimana diubah berdasarkan Amandemen-II Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-II/6274/0219 tanggal 27 Februari 2019 dan Amandemen-III Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-III/6274/0319 tanggal 4 Maret 2019.
Rencananya, sidang pertama akan digelar pukul 09.15 WIB di PN Jakarta Pusat pada Kamis (17/10) mendatang.(cnn)
Discussion about this post