KeuanganNegara.id- Pemerintah telah meningkatkan anggaran dana perubahan iklim terkait lingkungan sejak tahun 2016 dari Rp72,4 triliun menjadi Rp109,7 triliun pada tahun 2018. Hal ini karena pemerintah memiliki target mencapai komitmen penurunan emisi dalam Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29% dengan upaya sendiri, atau 41% dengan dukungan internasional.
Untuk itu, komitmen pemerintah dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut diwujudkan melalui besarnya anggaran yang dialokasikan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Ditambah lagi, pendanaan dari negara maju terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan bertumbuh seiring dengan kebutuhan untuk pendanaan lingkungan di negara berkembang yang sejalan dengan implementasi Paris Agreement.
“Komitmen kita untuk dapat mengurangi emisi karbon sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan kerjasama internasional tetap bisa dilakukan. Ini merupakan suatu tantangan bagi kita semua, baik di Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah maupun dunia usaha dan swasta serta para stakeholder lainnya,” tegas Menkeu pada peresmian Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) pada Rabu, (09/10) di Jakarta.
Oleh karena itu, BPDLH diharapkan dapat mengedepankan pengelolaan dana yang akuntabel dengan tata kelola berstandar internasional, sehingga BPDLH dapat menjadi sebuah solusi bagi negara-negara maju untuk memberikan pendanaan.
Dalam acara peluncuran BPDLH tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penanaman pohon di Komplek Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. (kemenkeu)
Discussion about this post