[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Menteri Keuangan (Menkeu) bersama Gubernur BI, Ketua DK OJK dan Ketua DK LPS melaksanakan Rapat Kerja (Raker) yang digelar oleh Komisi XI DPR RI secara virtual pada Rabu (06/05) sebagai lanjutan dari raker sebelumnya yang diselenggarakan pada tanggal 28 April 2020 lalu.
Dalam raker tersebut, Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan, Gubernur BI Ketua DK OJK, dan Ketua DK LPS sebagai KSSK, mendukung dan menyepakati beberapa hal diantaranya adalah:
1. Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua DK OJK, dan Ketua DK LPS sebagai KSSK dalam menetapkan kebijakan dan regulasi fiskal, kebijakan dan regulasi moneter, kebijakan dan regulasi sektor keuangan dan penjaminan dan resolusi perbankan dalam rangka penyelamatan ekonomi nasional menghadapi COVID-19. Penyelamatan antara lain melalui restrukturisasi dan relaksasi kredit, penguatan likuiditas, dan program pemulihan ekonomi, pemberdayaan pelaku ekonomi di semua sektor terutama UMKM dan ultra mikro. Kesemuanya itu agar memperhatikan prinsip-prinsip kesinambungan dan kemampuan keuangan negara; asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan; kecepatan, efisiensi, dan efektifitas; mencegah moral hazard; dan pembagian risiko dan beban.
2. Dalam menjalankan restrukturisasi sektor usaha dan lembaga keuangan didahulukan pembagian risiko, beban, dan tanggungjawab dari pemilik/pemegang saham beserta kelompok usahanya dari korporasi dan lembaga keuangan tersebut sebelum mendapatkan dukungan dari Pemerintah.
3. Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua DK OJK, dan Ketua DK LPS membuat perencanaan kebijakan, regulasi, dan program penyelamatan perekonomian nasional dan prakiraan kebutuhan pembiayaan untuk penyelamatan perekonomian nasional, beserta sumber pembiayaan dan pembagian risiko dan beban serta dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR.
4. Dalam kondisi pandemi COVID-19, Bank Indonesia dapat ikut berbagi beban atau biaya pemulihan ekonomi dengan memberikan kompensasi dalam bentuk insentif GWM terhadap bank-bank yang me-repo-kan SBN-nya ke Bank Indonesia dalam rangka restrukturisasi kredit; remunerasi bunga kredit Pemerintah di Bank Indonesia sebagai kompensasi SBN Pemerintah yang dikeluarkan dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional; Pemerintah menerbitkan SUN/SBN khusus yang bunganya khusus sesuai kesepakatan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
5. Komisi XI DPR meminta Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua DK OJK, dan Ketua DK LPS untuk menyampaikan jawaban tertulis paling lambat 7 hari kerja. (kemenkeu)
Discussion about this post