KeuanganNegara.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sejak tahun 2016 atau 3 tahun berturut-turut, Pemerintah Pusat mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) termasuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2018.
“Ini berarti pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN tahun 2018 dalam laporan keuangan secara material telah disajikan secara standar akuntansi pemerintahan,” ujar Presiden Jokowi dalam acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Atas LKPP Tahun 2018 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2018, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/05).
Presiden mengatakan terdapat peningkatan jumlah entitas pemeriksaan yang mendapatkan WTP. Tahun 2016 terdapat 74 K/L, tahun 2017 sebanyak 80 K/L, tahun 2018 ada 82 K/L. Angka tersebut mencapai 95% dari jumlah K/L yang ada.
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab), K/L yang mendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari 8 di tahun 2016 turun menjadi 6 di tahun 2017 dan turun lagi menjadi 4 di tahun 2018. Sedangkan yang mendapatkan TMP (Tidak Memberikan Pendapat), jumlahnya menurun dari 6 di tahun 2016 menjadi 2 di tahun 2017 dan hanya 1 di tahun 2018 yaitu Badan Keamanan Laut.
Pada kesempatan itu, Presiden mengingatkan kepada K/L yang memperoleh WDP atau TMP untuk berhati-hati dan memperhatikan apa yang perlu diperbaiki sehingga tahun depan sudah tidak ada lagi.
“Saya minta segera dilakukan koordinasi dan terobosan untuk menyelesaikan beberapa temuan dari BPK seperti belanja dibayar di muka, belanja barang, belanja modal, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan dan aset yang tak berwujud,” ujar Presiden.
Kepala Negara juga kembali mengingatkan agar K/L benar-benar membenahi, menjaga, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan rakyat.
“Ini adalah pertanggungjawaban konstitusional kita kepada negara dan pertanggungjawaban moral kita kepada rakyat bahwa yang namanya uang negara, uang rakyat harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat,” tambahnya. (nr/ds)
Discussion about this post