Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

LPS Beri Transisi 3 Tahun Sebelum Pungut Premi PRP ke Bank

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-08-22
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 1 min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut akan memberikan masa transisi tiga tahun sebelum memungut premi tambahan untuk Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). Masa transisi berlaku sejak kebijakan terkait resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan aturan premi tambahan untuk PRP sudah dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, LPS, Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menanti arahan Jokowi untuk Rancangan PP tersebut.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat PP-nya selesai. Sekarang (naskah PP) di tingkat presiden. Namun, pelaksanaan PRP itu tidak segera. Karena setelah ditandatangani oleh presiden, pengenaan premi PRP baru tiga tahun mendatang,” ujarnya, seperti dilansir dari Antara, Rabu (21/8).

Premi PRP merupakan wewenang yang diberikan kepada LPS sesuai amanat dalam Undang-undang PPKSK Nomor 9 Tahun 2016. Dalam UU tersebut, LPS diizinkan untuk memungut premi PRP dari industri perbankan sebagai dana talangan menyelamatkan perbankan jika terjadi krisis.

Dalam Rancangan PP tersebut, Kementerian Keuangan melalui konsultasi LPS mematok besaran premi antara nol persen hingga maksimal 0,007 dari total aset bank. Bank yang wajib membayar premi PRP dibatasi hanya untuk bank dengan aset di atas Rp1 triliun. Sedangkan, bank yang memiliki aset di bawah Rp1 triliun dikenakan tarif nol persen alias gratis.

Diharapkan, premi PRP terkumpul hingga 2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) yang terbentuk pada 2017.
Saat ini, selain menyiapkan landasan hukumnya, LPS juga menyiapkan infrastruktur Teknologi Informatika dan SDM untuk mematangkan persiapan resolusi bank apabila terjadi krisis. (cnn)

Previous Post

Menkeu Sebut Peserta BPJS yang Ikut Saat Sakit Picu Defisit

Next Post

Pemerintah Borong Mobil Dinas Menteri Rp147 Miliar

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Pemerintah Borong Mobil Dinas Menteri Rp147 Miliar

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In