Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Luhut Klaim Reklamasi Teluk Benoa Tidak Batal

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-10-11
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menegaskan perubahan status Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi tak serta merta membuat reklamasi di daerah tersebut batal.

Menurutnya, keputusan reklamasi sesuai dengan kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.

“Begini, ini tuh presiden tidak pernah mau membatalkan pendahulunya. Jadi jangan orang menyudutkan presiden untuk mengubah perpres, karena tidak elok itu. Jadi masih sesuai perpres kemarin, belum ada pikiran begitu (dibatalkan),” ungkap Luhut.

Mengutip Perpres Nomor 51 Tahun 2014 Pasal 101A huruf A disebutkan bahwa kegiatan yang diperbolehkan di wilayah tersebut meliputi kegiatan perlindungan dan pelestarian fungsi Taman Hutan Raya Ngurah Rai dan ekosistem mangrove, kelautan, perikanan, kepelabuhan, transportasi, pariwisata, pengembangan ekonomi, pemukiman, sosial budaya, dan agama.

Dalam poin selanjutnya dituliskan kegiatan itu bisa dilakukan dengan revitalisasi termasuk penyelenggaraan reklamasi paling luas 700 hektare (ha) dari seluruh kawasan Teluk Benoa. Tak hanya itu, penyelenggaraan reklamasi juga harus dilakukan dengan penyediaan ruang terbuka hijau minimal 40 persen dari total luasan pulau hasil reklamasi.

Diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti baru saja menetapkan Perairan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim pada awal Oktober 2019. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang KKM Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali.

Penetapan itu merupakan respons atas surat dari Gubernur Bali kepada pemerintah pada 11 September 2019 kemarin. Pemerintah setempat sebelumnya mengusulkan agar Teluk Benoa dijadikan Kawasan Konservasi Maritim.

“Keputusan ini merupakan respons atas surat Gubernur Bali kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 523.32/1687/KL/Dislautkan tertanggal 11 September 2019 Perihal Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa,” kata Gubernur Bali Wayan Koster. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

IHSG Melonjak 1,36 Persen ke Level 6.105

Next Post

RI akan Ambil Alih Ruang Kendali Udara dari Singapura

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

RI akan Ambil Alih Ruang Kendali Udara dari Singapura

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In