KeuanganNegara.id- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan dana tanggap darurat sekitar Rp4 triliun sampai Rp5 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Alokasi dana akan meningkat bila terjadi banyak bencana tahun depan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan alokasi dana tanggap darurat sejatinya hampir sama dari tahun ke tahun. Namun, pemerintah tetap mempertimbangkan marak terjadinya bencana dalam penyusunan anggaran.
Bila kurang, dana tanggap darurat hingga dana kebencanaan secara keseluruhan bisa mengambil alokasi anggaran yang telah disiapkan melalui pos lain di masing-masing kementerian/lembaga. Sayangnya, ia belum bisa merinci anggaran yang tersedia dan bisa diambil sewaktu-waktu itu.
“Kami juga siapkan dana dukungan untuk mitigasi bencana melalui BMKG yang didiskusikan dengan berbagai K/L. Kami juga sediakan melalui anggaran BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) dan BIG (Badan Informasi Geospasial),” ujar Askolani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (26/9).
Selain menyediakan dana tanggap darurat, sambungnya, Kementerian Keuangan juga menyediakan dana pemulihan bencana untuk Palu, Sulawesi Tengah dan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Ini merupakan lanjutan dari tahun ini dan tahun lalu,” imbuhnya.
Kendati begitu, Askolani enggan merinci anggaran yang telah disiapkan untuk masing-masing program kebencanaan itu. Begitu pula dengan total dana penanganan bencana alam secara keseluruhan. (cnn)
Discussion about this post