Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Mendag Ungkap Penyebab Ekspor Indonesia Kalah dari Malaysia

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-10-16
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 1 min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id– Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menilai keterlambatan membuka diri dengan negara lain melalui perjanjian perdagangan bebas menyebabkan ekspor Indonesia kalah dari Malaysia, Vietnam, dan Thailand.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor Indonesia tahun lalu sebesar US$180,06 miliar. Sebagai pembanding, di periode yang sama, ekspor Malaysia mencapai US$245 miliar, Thailand US$252,5 miliar, dan Vietnam US$290 miliar.

“Kita (Indonesia) ekspor ke negara tertentu dikenakan tarif lebih mahal dibandingkan negara yang sudah ada perjanjiannya,” ujar Enggar di Tangerang Selatan,

Karenanya, sejak tiga tahun lalu, pemerintah gencar merundingkan perjanjian perdagangan bebas baik bilateral maupun multilateral. Berbagai perjanjian perdagangan itu diharapkan berlaku pada 2020-2021. Beberapa di antaranya Indonesia-KoreaComprehensive Economic Partnership Agreement(CEPA),Regional Comprehensive Economic Partnership(RCEP) dan Indonesia-TaiwanPreferential Trade Agreement(PTA).

“Setelah berbagai perjanjian ini selesai ratifikasi dan berlaku, maka kita akan rasakan (dampaknya),” ujarnya.

Selain itu, rendahnya ekspor juga disebabkan oleh peraturan-peraturan yang menghambat. Karenanya, pemerintah saat ini tengah merevisi 72 undang-undang (uu) melalui skemaomnibus law, termasuk undang-undang yang terkait dengan perizinan di bidang perdagangan.

Ia mencontohkan salah satu hal yang menghambat adalah ketentuan mengantongi rekomendasi menteri terkait jika ingin mengimpor barang modal. Permohonan rekomendasi itu memakan waktu. Ke depan, rekomendasi tersebut bisa dihilangkan.

“Tidak ada rekomendasi. Langsung, asal dia bisa membuktikan untuk investasi, tidak diperjualbelikan. Bahkan, kami siapkan sistemonline,” ujarnya.

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Mulai Besok, Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal

Next Post

Trade Expo Indonesia, Kemendag Incar Transaksi US$9,6 M

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Trade Expo Indonesia, Kemendag Incar Transaksi US$9,6 M

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In