Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Menkeu Laporkan Refocusing TKDD Penanganan COVID-19 ke DPD

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-05-10
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2020 yang sebelumnya tidak diperuntukkan untuk penanganan COVID-19 diubah aturan penggunaannya sehingga dapat digunakan untuk penanganan COVID-19. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dilangsungkan secara virtual pada.

 

“Untuk TKDD 2020 penanganan refocusing-nya kita sebutkan di sini di dalam tabel ini, DBH untuk CHT dan DBH SDA Migas dan dalam rangka outsus (otonomi khusus) serta belanja infrastruktur 25% sekarang bisa digunakan untuk penanganan COVID-19, juga sisa DBH (Dana Bagi Hasil) dana reboisasi yang ada di RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) juga dapat digunakan maksimal 25% untuk penanganan COVID. Estimasinya ada Rp4,6 triliun dan Rp4 triliun yang bisa digunakan untuk penanganan COVID dengan cara refocussing atau realokasi dari penggunaan DBH tersebut,“ ujar Menkeu.

Kemudian Menkeu juga menjelaskan untuk Dana Insentif Daerah (DID) juga dilakukan realokasi penggunaan untuk seluruh kelompok kategori, yaitu ada sekitar Rp4,18 triliun yang bisa dipakai untuk penanganan COVID. Untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Rp9,35 triliun yaitu menggunakan DAK fisik yang semula untuk kegiatan lain saat ini bisa digunakan untuk kegiatan kesehatan dan pembangunan ruang-ruang isolasi dan perbaikan rumah sakit yang menjadi rujukan termasuk pengadaan ventilator yang anggarannya Rp9,35 triliun.

Tidak hanya itu perluasan penggunaan ini juga dilakukan pada DAK non fisik.

“DAK non fisik perluasan penggunaan biaya operasi kesehatannya untuk Puskesmas dan balai fasilitas kesehatan lainnya untuk penanganan COVID itu bisa dilakukan relokasi sebesar Rp7,24 jadi total dari APBD secara keseluruhan bisa dilakukan relokasi dan mendapatkan Rp29,4 triliun yang bisa digunakan untuk penanganan COVID di daerah melalui realokasi APBD nya,” tambah Menkeu.

Dana desa sendiri diberikan pedoman maksimum 35% yang dapat dipakai untuk refocusing menjadi  BLT dan jaring pengaman sosial di daerah dalam rangka penanganan COVID-19. Total keseluruhan untuk refocussing yaitu Rp50,6 triliun. Dana Desa ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan juga Peraturan Menteri Desa  untuk memberikan bimbingan dalam penggunaannya.(kemenkeu)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Ini 5 Strategi Pembiayaan APBN 2020 di Masa Pandemi COVID-19

Next Post

Pembiayaan COVID-19 Bukan Pendemic Bonds Namun Bagian dari Penerbitan SBN Keseluruhan

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Pembiayaan COVID-19 Bukan Pendemic Bonds Namun Bagian dari Penerbitan SBN Keseluruhan

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara