Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Menkeu Paparkan APBN dan Perubahannya Pasca UU Keuangan Negara

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-02-04
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan Kuliah Tamu pada mata kuliah Kebijakan Pembangunan Ekonomi Indonesia di Gedung MPKP FEB UI Salemba dengan topik “Kebijakan Fiskal dalam Antisipasi Ketidakpastian Global”.

Di depan mahasiswa Program Magister Perencanaan Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan (MPKP) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), ia menceritakan bahwa Keuangan Negara Republik Indonesia berubah total semenjak diadopsinya Undang-Undang (UU) Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara dan UU mengenai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada medio tahun 2003-2004 setelah krisis keuangan. Indonesia tidak lagi menggunakan UU jaman penjajahan Belanda, namun mengikuti praktek-praktek pengelolaan keuangan negara seperti negara-negara di dunia.

Dalam Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dijabarkan yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. APBN memiliki masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember yang ditetapkan tiap tahun dengan Undang-Undang. APBN memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

Kebijakan moneter, kebijakan di sektor perdagangan, industri, investasi, tenaga kerja, kebijakan tentang lingkungan, kebijakan tentang regional development adalah semua kebijakan fiskal melalui APBN. Keuangan negara bisa mempengaruhi itu, namun bukan satu-satunya alat untuk mencapai tujuan bernegara.

“Kalau kita lihat teori fiskal, dalam hal ini dia tidak terlepas sebagai suatu tools policy untuk mencapai goals (bernegara). Saya sebutkan sangat penting karena dia mempengaruhi banyak sekali adalah kebijakan keuangan negara atau APBN ini,” jelas Menkeu.

Mengakhiri paparannya mengenai APBN, Menkeu menjelaskan bahwa APBN melalui pajak, penerimaan, belanja dan pembiayaan dapat mempengaruhi konsumsi, mempengaruhi investasi dan mendorong atau mempengaruhi ekspor impor. (kemenkeu)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Virus Corona Ancam Ekonomi China, Rupiah Melemah ke Rp13.754

Next Post

Harga Gas US$6 per MMBTU Berlaku Mulai 1 April 2020

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Harga Gas US$6 per MMBTU Berlaku Mulai 1 April 2020

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara