[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk mengatakan harga gas industri US$6 per Million British Thermal Unit (MMBTU) akan berlaku pada 1 April 2020. Ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menekan harga gas industri ke level US$6 per MMBTU.
Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengatakan pihaknya melakukan pembahasan dan konsultasi intensif soal harga gas industri dengan Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Sudah diputuskan target pelaksanaannya adalah 1 April 2020,” katanya di Komisi VI DPR.
Guna mendukung realisasinya, ia menyebut pemerintah juga mengkaji penurunan harga gas dari sektor hulu. Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan harga gas di hulu sudah cukup tinggi, yakni US$5-US$7 per MMBTU. Imbasnya, harga gas industri di tangan PGN jauh lebih tinggi.
Sejalan dengan itu, ia bilang perseroan menyiapkan lima strategi untuk memangkas harga gas industri. Pertama, ia mengatakan PGN akan melakukan efisiensi internal. Salah satunya, dengan menurunkan biaya transmisi dan distribusi gas melalui penghematan belanja modal dan belanja operasional.
“Kami akan review seluruh biaya transportasi gas baik transmisi maupun distribusi yang bisa kami berikan ke industri agar industri bisa lebih bersaing dan meningkatkan kapasitasnya,” katanya
Kedua, PGN mengusulkan penurunan harga gas hulu kepada pemerintah dan penetapan Domestic Market Obligation (DMO) gas sesuai kebutuhan volume gas. Mereka juga mengusulkan pemberian harga khusus.
Ketiga, PGN mengusulkan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Gigih mengaku selama ini PPN menjadi beban perseroan lantaran tidak bisa dikreditkan kepada pemerintah.
“Sedangkan kami sebagai penjual sas tidak pernah membebankan PPN. Kami mohon penghapusan dan review kembali dari pemerintah,” katanya.
Keempat, PGN mengusulkan penghapusan iuran kegiatan usaha gas bumi. Dengan demikian, anggaran iuran tersebut dapat dialokasikan untuk membangun infrastruktur gas.
Kelima, PGN melakukan konsultasi dengan Kementerian ESDM dan BUMN untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 mengenai Penetapan Harga Gas Bumi untuk Industri Tertentu. Dalam aturan tersebut, harga gas untuk industri ditetapkan sebesar US$6 per MMBTU.
Sebelumnya, Jokowi sempat mengungkapkan kekesalannya lantaran harga gas industri tidak turun-turun sejak 2016. Padahal, pemerintah telah mengatur harga gas industri melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2016 tentang tentang Penetapan Harga Gas Bumi.(cnn)
Discussion about this post