KeuanganNegara.id -Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Pokok-pokok RUU Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan (P2) APBN Tahun Anggaran 2019 kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR, Selasa, (25/08). Dalam raker tersebut, Menkeu menegaskan bahwa tahun 2019 perekonomian global mengalami tekanan yang memberikan pengaruh besar terhadap seluruh perekonomian negara-negara berkembang.
“Perekonomian Indonesia dengan demikian pada tahun 2019 juga menunjukan dampak dari lingkungan global yang sangat tertekan tahun 2019. Ini kemudian ditunjukkan dari pertumbuhan ekonomi kita yang mencapai 5,02 sedikit di bawah tahun 2018 dan di bawah asumsi pemerintah,” kata Menkeu.
Menkeu kembali menjelaskan bahwa kondisi penerimaan negara dalam Laporan Realisasi APBN 2019 yang merupakan salah satu dari tujuh komponen Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sangat terpengaruh oleh pertumbuhan ekonomi secara umum.
“Diakui bahwa kondisi perekonomian negara sangat terpengaruh oleh pertumbuhan ekonomi secara umum dan terutama pada aktivitas dan harga komoditas. Kita tentu masih memiliki PR untuk meningkatkan tax ratio dan tax base kita,” ujar Menkeu:
Selanjutnya, Menkeu mengatakan bahwa proses P2 APBN 2019 yang dilakukan di masa pandemi Covid-19 menjadi tantangan utama. Selain itu, penyusunan dan pemeriksaan LKPP tahun 2019 menjadi sangat krusial karena BPK juga melakukan pemeriksaan atas hasil penilaian kembali revaluasi barang milik negara (BMN) yang sudah dilakukan dua tahun sebelumnya.
“Pada akhirnya, BPK sesudah melakukan berbagai penelitian dan penilaian yang sangat detail dapat meyakini kewajaran pencatatan hasil penilaian kembali BMN tersebut untuk dicantumkan dalam LKPP Tahun 2019,” jelasnya.
Terkait temuan BPK, Menkeu menyampaikan bahwa temuan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan tidak mempengaruhi kewajaran LKPP Tahun 2019.
“Pemerintah terus berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK atas temuan tesebut, sehingga pengelolaan keuangan negara akan terus meningkat kualitasnya di masa mendatang,” papar Menkeu.
Dalam kesempatan tersebut, Menkeu menunjuk para pejabat yang akan mewakili Pemerintah dalam Panitia Kerja Perumus Kesimpulan dan Panitia Kerja Draf RUU yang akan secara lebih detail membahas draf RUU dimaksud bersama dengan Panja dari Banggar DPR.
Sementara itu, pimpinan rapat Banggar DPR Said Abdullah berharap tahun selanjutnya tidak ada lagi opini disclaimer atau tidak menyatakan pendapat pada LKKL. Berbanding terbalik dengan LKPP yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) empat tahun secara berturut-turut, Badan Keamanan Laut (Bakamla) kembali mendapat opini Disclaimer selama empat tahun berturut-turut sejak 2016.
“Mudah-mudahan ke depan kita mendorong Pemerintah agar tidak ada lagi yang kemudian disclaimer, sehingga ada peningkatan terus menerus yang dilakukan oleh Pemerintah,” pesan Said.(kemenkeu)
Discussion about this post