[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara telah mengamanatkan pemerintah pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah. Salah satu elemen dana perimbangan itu adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Defenisi DAK Fisik sendiri dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Porsi penyaluran DAK Fisik dilaksanakan dengan 3 tahap. Tahap I dibayarkan masimal 25%, tahap II 45% dan Tahap III dibayarkan sebesar nilai kontrak kegiatan yang tercantum dalam daftar Berita Acara Serah Terima (BAST) barang/pekerjaan. Dalam PMK 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah sebanyak tiga kali hingga terbitnya PMK 121/PMK.07/2018 mempersyaratkan kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi dan diupload oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Syarat tahap I Pemda telah menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD, menyusun laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output tahun lalu yang telah direviu Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Rencana Kegiatan dan Daftar Kontrak Kegiatan. Tahap II syaratnya pemda wajib menyusun dan mengunggah laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan dana yang telah tersalur dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) telah terserap dananya minimal 75% dan capaian output kegiatan DAK Fisik Tahap I telah direviu APIP. Sementara persyaratan Tahap III mewajibkan Pemda menyampaikan laporan realisasi serapan 90% dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output sampai dengan tahap II telah mencapai minimal 70% yang telah direviu APIP serta Pemda wajib menyampaikan laporan nilai rencana penyelesaian kegiatan capaian output 100%.
Pemerintah telah mengalokasikan dana DAK Fisik dalam APBN 2019 sebesar Rp 69,33 triliun atau 11,11% dari total dana transfer ke daerah. Penyaluran dana DAK Fisik 2019 disalurkan melalui 173 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Penyaluran DAK Fisik sebelum tahun 2017 dilakukan melalui KPPN Jakarta II. Perubahan kebijakan ini bertujuan untuk mendekatan pelayanan, meningkatkan efisiensi ketika diperlukan koordinasi dan konsultasi, serta untuk meningkatkan efektifitas monitoring atas serapan dana dan capaian output.
Penyerapan DAK Fisik hingga triwulan III 2019 masih 42,99% atau dibawah serapan ideal yaitu 70%. Serapan periode yang sama tahun ini jika dibanding dengan dua tahun terakhir tergolong rendah (serapan tahun 2017 68,29%, 2018 ; 72,40 , 2019 ; 42,99%). Oleh karena itu, perlu analisis mendalam guna mencari penyebab penurunan serapan DAK Fisik serta menemukan opsi solusinya.
Penyebab pertama, adanya tambahan persyaratan baru di tahun 2019 yaitu kewajiban Pemda melampirkan hasil reviu APIP atas serapan anggaran dan capaian output per bidang. Persyaratan ini memberatkan dan tentu saja menambah panjang rantai birokrasi. Boleh saja reviu ini dilakukan, tetapi cukup sebatas mereviu serapan dana dan tak perlu mereviu capaian output. Pemerintah perlu mengkaji ulang tambahan persyaratan ini karena dalam persyatan penyaluran DAK Tahap II ini sebenarnya yang dinilai hanya serapan dana minimum 75%, sedangkan persentase capaian output tidak diatur.
Penyebab kedua, Petunjuk Teknis DAK Fisik dari Kementerian Teknis sering terlambat terbit. Hal klasik ini terjadi berulang setiap tahun. Guna mengatasi hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Teknis perlu duduk bersama, mencari solusi terbaik agar Pemda tidak terhambat dalam mencairkan dan melaksanakan kegiatan DAK Fisik. Sebenarnya Kementerian Teknis tak perlu menerbitkan petunjuk teknis setiap tahun jika jenis pekerjaan tersebut sama dan berulang. Pemda cukup mempedomani juknis yang sudah ada dalam menjalankan aktifitas fisiknya. Inovasi ini disamping mempercepat serapan dana dan capaian output tetapi juga bisa mendukung kinerja positif pada Pemda yang telah berhasil menetapkan Perda APBD tepat waktu sebelum tahun anggaran dimulai.
Penyebab ketiga adalah respons Pemda terhadap pengelolaan dana DAK Fisik terbilang kurang. Sebagian Pemda tidak terlalu proaktif dalam mengelola dana DAK Fisik yang diterimanya. Hal ini berdampak pada hangusnya DAK Fisik yang disebabkan permasalahan internal maupun adminsitratif seperti terjadinya gagal lelang kegiatan pengadaan barang/jasa. Kemenkeu perlu mengeluarkan jurus jitu berupa pemberian stimulus berupa reward konkret kepada Pemda dengan kinerja terbaik dalam mengelola DAK Fisik. Reward bisa berupa insentif tambahan pagu. Kebijakan ini tentu dapat dilakukan berkaca pada pola yang telah diterapkan kepada Kementerian/Lembaga (K/L) dengan memberikan reward insentif tambahan pagu anggaran atas K/L dengan kinerja terbaik (5 besar pada tiga kategori).
Penyebab lain adalah sebagian Pemda mengeluhkan adanya prioritas pengadaan barang melalui media e-katalog. Persepsi ini jelas menjadi hambatan bagi Pemda, ketika spesifikasi barang yang dibutuhkan tidak tersedia dalam e-catalog. Hambatan lain ketika alokasi dana yang tersedia dari DAK Fisik tidak mencukupi/tidak sesuai dengan nilai harga yang tertera dalam e-katalog, menyebabkan barang tidak jadi dibeli Pemda, sehingga dana yang tersedia batal terserap alias hangus. Sementara untuk melakukan pembelian barang melalui proses pengadaan biasa, Pemda merasa gamang dan lebih memilih tidak jadi melakukan pembelian barang. Mengatasi hal ini perlu kiranya adanya penegasan bahwa pengadaan barang tidak mutlak menggunakan e-catalog tetapi Pemda diperkenankan menggunakan mekanisme lain seperti pengadaan langsung maupun lelang terbuka sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maupun merujuk pada aturan yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Alternatif lain yang dapat dilakukan Pemerintah dalam mengatasi masalah keterlambatan penyerapan DAK fisik ini yakni dengan membuat kebijakan memajukan waktu pemrosesan penyaluran DAK Fisik yang sebelumnya dimulai bulan Februari dimajukan ke bulan Januari. Persentase dan fase pencairan juga dapat ditinjau dan diubah menjadi dua tahap saja, guna menyederhanakan proses administrasi penyaluran DAK Fisik.
Kemenkeu patut pula mempertimbangkan memberikan fleksibilitas pengelolaan DAK Fisik bagi Pemda melalui penyederhanaan prasyarat pencairan dana tahap I yakni cukup melampirkan Perda APBD, Rencana Kegiatan dan Laporan serapan dana dan capaian output tahun yang lalu. Sementara Daftar Kontrak Kegiatan yang sebelumnya wajib disampaikan dalam penyaluran DAK Fisik Tahap I, digeser sebagai syarat pencairan tahap II. Sudah waktunya pemerintah kembali ke khitah, jika merujuk pada defenisi DAK Fisik itu sendiri yakni membantu mendanai kegiatan khusus fisik daerah, sementara tanggungjawab pelaksanaan di lapangan menjadi urusan daerah. Pemerintah tak perlu lagi menilai batal atau tidaknya sebuah kontrak, tetapi cukup fokus pada kegiatan monitoring capaian kuantitas output secara kumulatif. (katadata)
Discussion about this post