Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Minyak Curah Dilarang Beredar Mulai 1 Januari 2020

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-10-06
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 3min read
AA
0
Minyak Curah Dilarang Beredar Mulai 1 Januari 2020
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita melarang peredaran minyak curah di pasar masyarakat mulai 1 Januari 2020. Sebagai gantinya minyak curah wajib menggunakan kemasan.

“Per tanggal 1 Januari 2020, seluruh produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah dan dia tidak lagi suplai minyak goreng curah,” ungkap Enggar di kawasan Sarinah, Jakarta.

Kebijakan ini tidak dilakukan dengan masa transisi, artinya tidak ada masa uji coba untuk kurun waktu tertentu. Ia mengatakan kebijakan ini sejatinya bisa dijalankan karena pemerintah sudah memegang komitmen dari para pengusaha dari berbagai asosiasi.

Pemerintah juga sudah melakukan sosialisasi kepada distributor minyak curah dan masyarakat sebagai pengguna. Salah satunya dengan mengadakan bazar kementerian yang menjual minyak goreng dalam kemasan di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp11 ribu per kilogram, yakni hanya Rp8.000 per kg.

Menurut Enggar, peredaran minyak curah di pasar dan penggunaan di masyarakat sangat berbahaya. Sebab, kualitas minyak tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak melewati pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Saat ini, masyarakat memang masih kerap menggunakan minyak curah dalam pemenuhan kebutuhan pangan sehari-hari, khususnya masyarakat kelas bawah dan pedagang kaki lima. Data Kementerian Perdagangan mencatat setidaknya total produksi minyak goreng di dalam negeri mencapai 14 juta ton per tahun.

Baca juga:   Menkeu Ajak KADIN Bayar Pajak Untuk Bangun Indonesia

Dari jumlah itu, hanya 5,1 juta ton yang dipasarkan ke dalam negeri alias digunakan oleh masyarakat. Sisanya, diekspor ke luar negeri. Namun, dari 5,1 juta ton itu, hampir 50 persennya diantaranya merupakan minyak goreng curah.

Minyak curah sendiri merupakan minyak bekas pakai, seperti restoran dan warung makan besar yang kemudian dijual kepada pengumpul.

Minyak tersebut kemudian didistribusikan lagi ke pedagang pasar dalam volume grosir untuk kemudian dijual secara eceran. Biasanya, minyak curah hanya dikemas menggunakan plastik biasa.

“Minyak goreng curah tidak ada jaminan kesehatan sama sekali. Itu minyak bekas, bahkan ambil dari selokan dan sebagainya,” ujarnya.

Tak hanya soal kesehatan, menurut Enggar, penggunaan minyak curah sejatinya merugikan masyarakat. Sebab, volume minyak dalam plastik sederhana sebenarnya kerap berkurang dari ketentuan penjualan.

Misalnya, minyak curah dijual dengan takaran volume 1 kg, tapi pedagang hanya memasukkan minyak goreng setara 0,9 kg di kemasan plastik atas minyak yang dipasarkannya ke masyarakat. Artinya, ada kecurangan dalam penjualan.

Baca juga:   Menteri Trenggono Usulkan Suku Bunga KUR Turun Jadi 3 Persen

Kemudian, menurutnya, penggunaan minyak curah perlu ditinggalkan oleh masyarakat sebagai bentuk dukungan dari jaminan kualitas produk turunan minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO).

“Pemenuhan kebutuhan ini diharapkan dapat menangkal kampanye negatif produk CPO Indonesia dan pada saat yang bersamaan dapat meningkatkan kecintaan masyarakat akan produksi negeri sendiri,” ucapnya.

Enggar mengatakan bila ada pengusaha yang masih ingin menjual minyak curah, mereka wajib melakukan proses penyulingan ulang terhadap minyak tersebut. Mesin penyulingan, katanya, sebenarnya dijual di pasar, sehingga sangat mungkin untuk digunakan.

Selain itu, ia juga menyarankan agar minyak curah tersebut tetap diawasi oleh BPOM. Dengan begitu, sambungnya, kesehatan masyarakat tetap terjamin.

“Jadi minyak di masukan ke dalam satu tempat, kemudian diisi ke botolnya dan dibayar. Itu bagus. Jadi hanya dengan itulah kita ke depan berupaya untuk menjaga kesehatan masyarakat dan harganya bisa dikontrol,” terangnya.

Kendati begitu, Enggar belum bisa meramal seperti apa dampak lebih jauh dari kebijakan ini. Misalnya, apakah akan menekan tingkat daya beli masyarakat kalangan bawah yang kerap menggantungkan pemenuhan kebutuhan pangan dengan minyak curah.

Baca juga:   DPR Bakal Bahas Revisi UU Migas Juli 2021

Begitu pula dengan kelangsungan bisnis minyak curah yang dilakoni segelintir pengusaha saat ini. “Ya saat ini ada banyak (pengusaha minyak curah), tapi kan selama ini tidak bisa diukur,” katanya.

Lebih lanjut, Enggar mengaku belum menyiapkan sanksi khusus bila peredaran minyak curah masih ada di pasar. Yang terpenting, menurutnya, sosialisasi terkait bahaya penggunaan minyak curah kepada masyarakat selaku konsumen langsung telah dilakukan.

Selain itu, kebijakan ini sudah mewajibkan pengusaha untuk mulai beralih ke kemasan premium. “Ya kami tidak perlu sanksi, yang penting tidak ada suplainya,” tuturnya.

Di sisi lain, ia mengatakan kebijakan ini sebenarnya sudah diwacanakan oleh pemerintah sejak 2014, namun terus mundur karena sosialisasi yang belum menyeluruh. Namun, implementasi kebijakan ditunda karena produsen minyak goreng belum siap untuk memperluas unit pengemasan dan menumbuhkan industri pengemasan di daerah. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Ini Pentingnya Investasi Bagi Pendiri Start-Up Muda

Next Post

Kadin Klaim Larangan Minyak Curah Tak Susahkan Rakyat Kecil

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Kadin Klaim Larangan Minyak Curah Tak Susahkan Rakyat Kecil

Discussion about this post

Stay Connected

  • 459 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Erick Thohir: Program DP Rp 0 Tak Mendidik untuk Generasi Milenial

Erick Thohir Pamer Saham BUMN Berhasil Melampaui LQ45, Ini Faktanya

0
Erick Thohir: Program DP Rp 0 Tak Mendidik untuk Generasi Milenial

Erick Thohir Pamer Saham BUMN Berhasil Melampaui LQ45, Ini Faktanya

2021-01-23
Wapres Ma’ruf: Meski Dunia Krisis Parah, Ada 2 Kunci Sukses Jalankan Bisnis

Bicara Dampak Pandemi, Ma’ruf Amin: Pemulihan Ekonomi Butuh Waktu Panjang

2021-01-23
BI Catat Lelang Wakaf Senilai Rp 30,32 Miliar

Ekonomi digital melaju, BI yakin nilai transaksi e-commerce bisa tumbuh 33,2% di 2021

2021-01-23
Menlu Retno: G42 Sediakan 10 Juta Dosis Vaksin Corona untuk Indonesia

Erick Thohir Sebut Penetrasi Bank Syariah di RI Kalah Jauh dengan 3 Negara Ini

2021-01-23

Recent News

Erick Thohir: Program DP Rp 0 Tak Mendidik untuk Generasi Milenial

Erick Thohir Pamer Saham BUMN Berhasil Melampaui LQ45, Ini Faktanya

2021-01-23
Wapres Ma’ruf: Meski Dunia Krisis Parah, Ada 2 Kunci Sukses Jalankan Bisnis

Bicara Dampak Pandemi, Ma’ruf Amin: Pemulihan Ekonomi Butuh Waktu Panjang

2021-01-23
BI Catat Lelang Wakaf Senilai Rp 30,32 Miliar

Ekonomi digital melaju, BI yakin nilai transaksi e-commerce bisa tumbuh 33,2% di 2021

2021-01-23
Menlu Retno: G42 Sediakan 10 Juta Dosis Vaksin Corona untuk Indonesia

Erick Thohir Sebut Penetrasi Bank Syariah di RI Kalah Jauh dengan 3 Negara Ini

2021-01-23

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true