[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberi sanksi lembaga keuangan yang mempersulit debitur terdampak virus corona untuk mendapatkan restrukturisasi kredit.
Hal itu dituangkan dalam Surat Nomor 11/adv/Per-OJK/20 tertanggal 15 April 2020 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI cc tembusan Presiden RI, perihal desakan Kepada OJK Untuk Mengawasi dan Memberikan Sanksi Kepada Lembaga Keuangan atau Perbankan yang tidak mematuhi Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional.
“Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia mendesak OJK untuk memberikan pengawasan kepada lembaga keuangan atau perbankan Yang mempersulit debitur dalam restrukturisasi debitur. Hal ini untuk memberi perlindungan hukum kepada debitur sebagai konsumen, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK,” tulis Tim Advokasi dalam keterangan resmi.
Perwakilan Tim Advokasi Indra Rusmi mengungkapkan penyampaian surat tersebut dilatarbelakangi oleh aduan beberapa debitur yang mengatakan bahwa restrukturisasi ini sebagian tidak dilaksanakan perusahaan perbankan maupun perusahaan pembiayaan.
Pasalnya, masing-masing perusahaan mempunyai kebijakan tersendiri dalam menjalankan POJK tersebut. Misalnya, ada bank yang menawarkan opsi pembayaran terhadap bunga saja, pokok tidak perlu dibayar dulu, akan tetapi ke depan bunga dan pokok terhitung normal kembali
“Ada juga bank yang menawarkan perhitungan bunga dipotong saat ini, lalu sisanya dijadikan hutang kembali, sehingga ke depan pokok dan bunga normal ditambah hutang bunga” ujar Indra.
Kebijakan tersebut, menurut Indra, tidak menunjukkan keringanan karena akan membebani di kemudian hari. Kreditur, seharusnya melaksanakan restrukturisasi bagi debitur yang terdampak corona dan memberikan keringanan sesuai kemampuan masing-masing debitur.
“Seharusnya penawaran yang baik dalam rangka restrukturisasi adalah seperti contoh memberikan penundaan bunga dan pokok selama 1 (satu) tahun, atau memberikan penundaan pilihan pokok atau bunga, yakni jika bunga yang dibayar maka ke depan hanya membayar pokok saja, karena bunga sudah dibayarkan sebelumnya, sehingga ke depan tidak membebani,” ujarnya.
Karenanya, OJK seharusnya proaktif mengawasi lembaga keuangan atau perbankan dalam menjalankan POJK Tersebut. OJK semestinya juga langsung memberikan sanksi jika ada yang melanggar.
“Hal ini diatur dalam Pasal 9 huruf a sampai h UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK (dalam memberikan sanksi). POJK ini kan terbit sebagai bentuk perlindungan hukum kepada debitur yang terkena dampak Covid 19 baik langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.
Johan Imanuel, anggota Tim Advokasi, menambahkan pemerintah seharusnya juga memperhatikan dari sudut perlindungan konsumen agar dapat memberikan asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami menunggu respon baik dari OJK atas Surat yang kami sampaikan terkait perlindungan hukum bagi debitur sebagai implementasi Peraturan OJK Nomor 11/pojk.03/2020,” ujar Johan.
Sebagai informasi, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia merupakan perkumpulan advokat yang bertujuan untuk mengawal kebijakan dan melindungi masyarakat.
Adapun desakan terhadap OJK disampaikan oleh perwakilan Tim Advokasi, yaitu : Indra Rusmi, Johan Imanuel, Adi Setiyanto, Fernando Hose, Herman, Asep Dedi, Ika Batubara, Ricka Kartika Barus, Irwan Lalegit, Yogi PS, Erwin Purnama, Denny Supari, Bireven Aruan, Firnanda, Niken Susanti, Intan Nur Rahmawati dan Novli Harahap.(cnn)
Discussion about this post