Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

OJK Didesak Sanksi Bank yang Persulit Penundaan Cicilan

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-04-17
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2min read
AA
0
OJK Sebut Kredit Bermasalah Naik di Tengah Virus Corona
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberi sanksi lembaga keuangan yang mempersulit debitur terdampak virus corona untuk mendapatkan restrukturisasi kredit.

Hal itu dituangkan dalam Surat Nomor 11/adv/Per-OJK/20 tertanggal 15 April 2020 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI cc tembusan Presiden RI, perihal desakan Kepada OJK Untuk Mengawasi dan Memberikan Sanksi Kepada Lembaga Keuangan atau Perbankan yang tidak mematuhi Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional.

“Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia mendesak OJK untuk memberikan pengawasan kepada lembaga keuangan atau perbankan Yang mempersulit debitur dalam restrukturisasi debitur. Hal ini untuk memberi perlindungan hukum kepada debitur sebagai konsumen, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK,” tulis Tim Advokasi dalam keterangan resmi.

Perwakilan Tim Advokasi Indra Rusmi mengungkapkan penyampaian surat tersebut dilatarbelakangi oleh aduan beberapa debitur yang mengatakan bahwa restrukturisasi ini sebagian tidak dilaksanakan perusahaan perbankan maupun perusahaan pembiayaan.

Baca juga:   Perbanas Soroti Aksi Akuisisi Bank Asing 5 Tahun Terakhir

Pasalnya, masing-masing perusahaan mempunyai kebijakan tersendiri dalam menjalankan POJK tersebut. Misalnya, ada bank yang menawarkan opsi pembayaran terhadap bunga saja, pokok tidak perlu dibayar dulu, akan tetapi ke depan bunga dan pokok terhitung normal kembali

“Ada juga bank yang menawarkan perhitungan bunga dipotong saat ini, lalu sisanya dijadikan hutang kembali, sehingga ke depan pokok dan bunga normal ditambah hutang bunga” ujar Indra.

Kebijakan tersebut, menurut Indra, tidak menunjukkan keringanan karena akan membebani di kemudian hari. Kreditur, seharusnya melaksanakan restrukturisasi bagi debitur yang terdampak corona dan memberikan keringanan sesuai kemampuan masing-masing debitur.

“Seharusnya penawaran yang baik dalam rangka restrukturisasi adalah seperti contoh memberikan penundaan bunga dan pokok selama 1 (satu) tahun, atau memberikan penundaan pilihan pokok atau bunga, yakni jika bunga yang dibayar maka ke depan hanya membayar pokok saja, karena bunga sudah dibayarkan sebelumnya, sehingga ke depan tidak membebani,” ujarnya.

Baca juga:   Sri Mulyani: Tingkat Kemiskinan Turun jadi 9,2-9,7 Persen di 2021

Karenanya, OJK seharusnya proaktif mengawasi lembaga keuangan atau perbankan dalam menjalankan POJK Tersebut. OJK semestinya juga langsung memberikan sanksi jika ada yang melanggar.

“Hal ini diatur dalam Pasal 9 huruf a sampai h UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK (dalam memberikan sanksi). POJK ini kan terbit sebagai bentuk perlindungan hukum kepada debitur yang terkena dampak Covid 19 baik langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.

Johan Imanuel, anggota Tim Advokasi, menambahkan pemerintah seharusnya juga memperhatikan dari sudut perlindungan konsumen agar dapat memberikan asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Baca juga:   PT KAI Mulai Garap Pengumpan Kereta Cepat Jakarta-Bandung

“Kami menunggu respon baik dari OJK atas Surat yang kami sampaikan terkait perlindungan hukum bagi debitur sebagai implementasi Peraturan OJK Nomor 11/pojk.03/2020,” ujar Johan.

Sebagai informasi, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia merupakan perkumpulan advokat yang bertujuan untuk mengawal kebijakan dan melindungi masyarakat.

Adapun desakan terhadap OJK disampaikan oleh perwakilan Tim Advokasi, yaitu : Indra Rusmi, Johan Imanuel, Adi Setiyanto, Fernando Hose, Herman, Asep Dedi, Ika Batubara, Ricka Kartika Barus, Irwan Lalegit, Yogi PS, Erwin Purnama, Denny Supari, Bireven Aruan, Firnanda, Niken Susanti, Intan Nur Rahmawati dan Novli Harahap.(cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

IHSG Diramal Lesu Akibat Gejolak Harga Komoditas

Next Post

Anggaran Program dan Kartu Indonesia Pintar April Cair

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Assesment KSSK untuk Situasi COVID-19: Perlu Respon Kebijakan Luar Biasa dan Tidak Konvensional

Anggaran Program dan Kartu Indonesia Pintar April Cair

Discussion about this post

Stay Connected

  • 444 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Perlambatan Kasus Corona Kerek Harga Minyak Dunia

Nilai Tender Pengadaan Barang dan Jasa Hulu Migas 2021 Sebesar Rp87,6 Triliun

0
Perlambatan Kasus Corona Kerek Harga Minyak Dunia

Nilai Tender Pengadaan Barang dan Jasa Hulu Migas 2021 Sebesar Rp87,6 Triliun

2021-01-17
Sri Mulyani Siapkan Dana Rp 30 T untuk Lembaga Pengelola Investasi

Pemerintah segera kucurkan Rp 66,99 triliun dana ke perbankan

2021-01-17
Opsi Terbatas Menutup Defisit APBN yang Berpotensi Membengkak

Kemenkeu: Belum ada kementerian/lembaga yang ajukan penghematan belanja

2021-01-17
Jasa Marga akan Bangun Tangga Darurat di 8 Titik Tol Layang Japek

Bersiap, Mobil Usia 10 Tahun Lebih akan Dilarang di Jakarta 2025

2021-01-17

Recent News

Perlambatan Kasus Corona Kerek Harga Minyak Dunia

Nilai Tender Pengadaan Barang dan Jasa Hulu Migas 2021 Sebesar Rp87,6 Triliun

2021-01-17
Sri Mulyani Siapkan Dana Rp 30 T untuk Lembaga Pengelola Investasi

Pemerintah segera kucurkan Rp 66,99 triliun dana ke perbankan

2021-01-17
Opsi Terbatas Menutup Defisit APBN yang Berpotensi Membengkak

Kemenkeu: Belum ada kementerian/lembaga yang ajukan penghematan belanja

2021-01-17
Jasa Marga akan Bangun Tangga Darurat di 8 Titik Tol Layang Japek

Bersiap, Mobil Usia 10 Tahun Lebih akan Dilarang di Jakarta 2025

2021-01-17

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true