[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat hingga saat ini kepemilikan modal perbankan nasional 73 persen dikuasai domestik dan 27 persen kepemilikan asing.
“Bank domestik pangsanya 73 persen yang paling besar bank pemerintah. Sedangkan asing yang sebagian besar banyak khawatir asing akan masuk dan terus menguasai pangsanya, ternyata hanya 27 persen,” kata Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Anung Herlianto dalam diskusi virtual.
Anung menjelaskan, struktur perbankan nasional berdasarkan kepemilikan dibagi atas dua bagian yakni domestik dan asing. Untuk bank dengan kepemilikan asing yang jumlahnya lebih kecil dibagi menjadi dua bagian yakni bank asing yang memiliki kantor cabang di Indonesia sebanyak delapan bank dan bank dengan mayoritas kepemilikan asing sebanyak 32 bank.
Sedangkan dari sisi domestik, kepemilikan dibagi atas tiga unsur yakni bank pemerintah sebanyak empat bank, bank pembangunan daerah 27 bank, serta bank swasta nasional yang mencapai 39 bank. Bank dengan kepemilikan domestik juga masih menguasai sebagian besar porsi kredit nasional serta porsi dana pihak ketiga(DPK) secara nasional.
Untuk pangsa pasar kredit di dalam negeri, 43 persen dikuasai bank Badan Usaha Milik Negara. Sisanya, 24 persen swasta nasional, 21 persen kepemilikan asing, 9 persen bank pembangunan daerah, dan 3 persen kantor cabang bank asing.
Sedangkan pangsa pasar DPK di dalam negeri, 41 persen dikuasai bank Badan Usaha Milik Negara, 23 persen swasta nasional, 22 persen kepemilikan asing. Sisanya, 8 persen dikuasai bank pembangunan daerah, dan 6 persen kantor cabang bank asing.(msn)
Discussion about this post