Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

OJK Minta Ada UU Perlindungan Data Untuk Fintech Sebar Data Ilegal

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-09-23
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap ada undang-undang (UU) khusus untuk melindungi pertukaran data individu. Tujuannya, untuk mencegah jual-beli data oleh perusahaan berbasis teknologi, termasuk teknologi finansial (fintech), tanpa disadari individu terkait.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan selama ini perlindungan data baru berlaku bagi nasabah perbankan, asuransi, pasar modal, dan data Wajib Pajak (WP). Jadi, pelaku bisa dijerat pidana kalau ada jual beli data yang menyangkut seluruh sektor tersebut.

Untuk jual beli data perbankan, misalnya, UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengatakan bahwa bank wajib merahasiakan data nasabah. Hal itu ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa oknum yang melaksanakan pencurian data nasabah bisa terjerat hukuman lima tahun penjara.

Sharing data selain data nasabah perbankan, asuransi, perpajakan tidak ada UU-nya. Padahal, data itu tak boleh diberikan tanpa adanya concern (perhatian) dari individu yang bersangkutan,” jelas Wimboh, Senin (23/9).

Jika tak ada UU yang mengatur, maka individu yang datanya diperjualbelikan secara diam-diam tidak bisa membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Sementara itu, aksi jual beli data yang membabi buta tentu membuat masyarakat rugi karena bisa menjadi objek penipuan atau pemerasan.

Wimboh menerangkan upaya penipuan bisa dilaporkan karena melanggar pasal 378 KUHP. Hanya saja, sampai saat ini belum ada tindak pidana dari aktivitas jual-beli data tersebut.

“Tapi permasalahannya adalah kadang nasabah juga tidak sadar bahwa dirinya meneken kontrak bahwa data mereka bisa digunakan. Masyarakat juga harus hati-hati sebelum meneken kontrak perjanjian di situs misalkan seperti fintech,” papar dia.

Oleh karena masih belum dipayungi regulasi, sejauh ini OJK telah meminta seluruh asosiasi fintech agar mencantumkan aktivitas jual-beli data sebagai bagian dari kode etik operasional. Jika ada perusahaan fintech yang melanggar kode etik tersebut, asosiasi akan melaporkannya ke OJK agar izin usaha fintech tersebut dicabut.

“Kode etik ini dibuat agar perusahaan fintech tidak melakukan abuse kepada konsumen. Kalau ada yang melanggar kode etik, silahkan dilaporkan ke OJK. Nanti fintech platformnya kita tutup,” papar dia. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Mitsubishi Corp Rugi Rp4,5 Triliun Gara-gara Transaksi Ilegal

Next Post

Buwas Klaim Diusik Preman Penyalur Beras Miskin

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Buwas Klaim Diusik Preman Penyalur Beras Miskin

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In