Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

OJK Minta Masyarakat Waspada Tawaran Utang Lewat HP

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-09-13
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

KeuanganNegara.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat waspada terhadap tawaran pinjaman melalui pesan seluler. Pasalnya, tawaran tersebut biasanya berasal dari financial technology (fintech) tak berizin atau ilegal.

“Percuma juga (nomor) diblokir karena itu adalah mesin. Ada dugaan kalau sering dikirim SMS pinjaman daring berarti nomor kita pernah digunakan pihak lain untuk transaksi tidak bertanggung jawab,” ujar Deputi Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/9).

Munawar mengibaratkan fintech ilegal yang bergerak di bidang pinjaman daring seperti monster yang sulit diberantas. Kondisi itu tak lepas dari kebutuhan uang masyarakat yang tidak diimbangi dengan pemahaman teknologi informasi yang memadai.

“Karena cara meminjamnya gampang, saat butuh uang pinjam ke saudara sulit, tiba-tiba ada SMS masuk menawarkan pinjaman, dalam 1 jam masuk ke rekening. Padahal, lupa bunganya sangat tinggi,” tuturnya.

Hingga saat ini, sambungnya, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK telah menutup 1.350 fintech ilegal berdasarkan penyelidikan server yang mayoritas berada di luar negeri. Upaya pemberantasan itu dilakukan karena kegiatan usahanya berpotensi merugikan masyarakat.

Sebagai gambaran, selain menawarkan tawaran kredit melalui pesan seluler, ciri lain fintech ilegal adalah cara penagihan yang kasar dan cenderung mempermalukan peminjam. Bahkan, fintech ilegal tak segan melakukan perundungan saat menagih. Pada saat pinjaman jatuh tempo, seorang peminjam biasanya akan dihubungi untuk penagihan. Jika tidak dibayar, peminjam akan menerima pesan penagihan mulai dari kata-kata halus hingga kasar. Bahkan, lanjutnya, ada yang diteror setiap satu jam.

Apabila tidak digubris, pengelola fintech ilegal mulai mengirim pesan ke seluruh nomor kontrak yang ada di daftar kontak telepon genggam peminjam mulai dari teman, tetangga, hingga keluarga. “Bahkan, ada yang sempat foto bugil disebar ke seluruh nomor kontak,” paparnya.

Munawar mengingatkan sebaiknya hanya 3 fitur penting telepon seluler yang bisa diakses fintech yaitu kamera, microphone, dan lokasi. “Di luar itu tidak boleh, apalagi jika tidak ada hubungan dengan peminjaman. Misalnya, nomor kontak, foto, hingga data telepon genggam,” tuturnya.

Menurut Munawar, peminjam sulit melaporkan tindakan fintech ilegal kepada aparat kepolisian karena belum ada undang-undang khusus soal perlindungan data pribadi.

Bagi masyarakat yang sudah terlanjur terjebak pada fintech ilegal dan belum mampu melunasi pinjamannya, Munawar menyarankan cara terbaik untuk menyelesaikannya adalah meminta restrukturisasi pembayaran. (cnn)

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

IHSG Melemah 0,12 Persen di level 6.334, dipicu 229 Saham Melemah

Next Post

Jonan Beri Tambahan Kuota Ekspor Freeport Tiga Kali Lipat

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Jonan Beri Tambahan Kuota Ekspor Freeport Tiga Kali Lipat

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara