Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

OJK Sanksi Pegawai karena Pemalsuan Dokumen

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-10-01
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

KeuanganNegara.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sanksi administratif yang dijatuhkan kepada pegawai sebagai bukti bahwa OJK tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran kode etik, termasuk tata tertib yang terbukti dilanggar oleh pegawai terkait.

Kuasa Hukum OJK Rizal Ramadhani mengatakan sanksi administratif yang ditetapkan merupakan hasil dari suatu rangkaian proses pemeriksaan internal. Pegawai terkait terbukti melakukan tindakan indisipliner yang tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga melanggar ketentuan disiplin pegawai.

“OJK mengindikasikan dugaan pemalsuan dokumen yang menyebabkan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitas sebagai pengawas bank, sehingga OJK harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam mendukung penegakan hukum,” terang dia, Senin (30/9).

Karenanya, sambung Rizal, OJK memberikan sanksi yang tegas dan menjalankan fungsi dan tugasnya berdasarkan UU Nomor 21/2011, yaitu menegakkan kredibilitas guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap OJK.

Kredibilitas yang dimaksud salah satunya dibangun dengan membangun integritas yang tinggi dari seluruh pegawai OJK. “OJK memberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Terkait gugatan perdata kepada masing-masing individu Anggota Dewan Komisioner OJK, ia menilai sebagai tindakan yang tidak tepat, mengingat keputusan menerapkan sanksi sudah sesuai kewenangan yang diberikan oleh UU OJK.

“Dalam rangka menjaga kredibilitas, OJK siap melayani seluruh gugatan dan tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak manapun yang menganggap OJK telah melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan,” tegas Rizal.

Sebelumnya, OJK digugat oleh seorang pegawainya karena menjatuhkan sanksi yang dinilai sewenang-wenang dan diskriminatif. Proses persidangan perkara Nomor 467/Pdt.G/2019/Pn.Jkt.Pst dimulai Kamis (26/9) lalu di Pengadilan Negeri Jakpus.

Penggugat adalah Prasetyo Adi, dengan tergugat Wimboh Santoso selaku Ketua Dewan Komisioner, Nurhaida selaku Wakil Ketua Dewan Komisioner, Heru Kristiyana, Tirta Segara, Hoesen, Mardiasmo, Ahmad Hidayat, dan Arifin Susanto.

Alasan penggugat adalah karena OJK mengeluarkan keputusan tentang penetapan sanksi bagi pegawai OJK pada 30 Juli 2018. Sanksi berupa penurunan satu tingkat jabatan dengan masa pengenaan sanksi selama empat tahun mulai Agustus 2018 sampai dengan 31 Juli 2022.

Konsekuensi dari sanksi itu, antara lain penurunan jabatan, penurunan gaji dan tunjangan, tidak diberikannya fasilitas pinjaman atau tambahan pinjaman, tidak diikutkan dalam seleksi promosi, dan tidak diikutkan dalam program pengembangan SDM, berupa pendidikan jangka panjang (S2/S3) atau peningkatan mutu keterampilan di luar negeri. (cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Kisruh dengan Citilink, Pesawat Sriwijaya Tersisa 12 Unit

Next Post

IHSG Diprediksi Menguat Berkat Proyeksi Inflasi Terkendali

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

IHSG Diprediksi Menguat Berkat Proyeksi Inflasi Terkendali

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara