KeuanganNegara.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sanksi administratif yang dijatuhkan kepada pegawai sebagai bukti bahwa OJK tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran kode etik, termasuk tata tertib yang terbukti dilanggar oleh pegawai terkait.
Kuasa Hukum OJK Rizal Ramadhani mengatakan sanksi administratif yang ditetapkan merupakan hasil dari suatu rangkaian proses pemeriksaan internal. Pegawai terkait terbukti melakukan tindakan indisipliner yang tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga melanggar ketentuan disiplin pegawai.
“OJK mengindikasikan dugaan pemalsuan dokumen yang menyebabkan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitas sebagai pengawas bank, sehingga OJK harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam mendukung penegakan hukum,” terang dia, Senin (30/9).
Karenanya, sambung Rizal, OJK memberikan sanksi yang tegas dan menjalankan fungsi dan tugasnya berdasarkan UU Nomor 21/2011, yaitu menegakkan kredibilitas guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap OJK.
Kredibilitas yang dimaksud salah satunya dibangun dengan membangun integritas yang tinggi dari seluruh pegawai OJK. “OJK memberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Terkait gugatan perdata kepada masing-masing individu Anggota Dewan Komisioner OJK, ia menilai sebagai tindakan yang tidak tepat, mengingat keputusan menerapkan sanksi sudah sesuai kewenangan yang diberikan oleh UU OJK.
“Dalam rangka menjaga kredibilitas, OJK siap melayani seluruh gugatan dan tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak manapun yang menganggap OJK telah melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan,” tegas Rizal.
Sebelumnya, OJK digugat oleh seorang pegawainya karena menjatuhkan sanksi yang dinilai sewenang-wenang dan diskriminatif. Proses persidangan perkara Nomor 467/Pdt.G/2019/Pn.Jkt.Pst dimulai Kamis (26/9) lalu di Pengadilan Negeri Jakpus.
Penggugat adalah Prasetyo Adi, dengan tergugat Wimboh Santoso selaku Ketua Dewan Komisioner, Nurhaida selaku Wakil Ketua Dewan Komisioner, Heru Kristiyana, Tirta Segara, Hoesen, Mardiasmo, Ahmad Hidayat, dan Arifin Susanto.
Alasan penggugat adalah karena OJK mengeluarkan keputusan tentang penetapan sanksi bagi pegawai OJK pada 30 Juli 2018. Sanksi berupa penurunan satu tingkat jabatan dengan masa pengenaan sanksi selama empat tahun mulai Agustus 2018 sampai dengan 31 Juli 2022.
Konsekuensi dari sanksi itu, antara lain penurunan jabatan, penurunan gaji dan tunjangan, tidak diberikannya fasilitas pinjaman atau tambahan pinjaman, tidak diikutkan dalam seleksi promosi, dan tidak diikutkan dalam program pengembangan SDM, berupa pendidikan jangka panjang (S2/S3) atau peningkatan mutu keterampilan di luar negeri. (cnn)
Discussion about this post