Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

OJK Sebut LPS akan Jamin Risiko Kredit Bank Jangkar

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-05-17
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 3min read
AA
0
OJK Sebut Kredit Bermasalah Naik di Tengah Virus Corona
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjamin risiko kredit dari penempatan likuiditas ke bank pelaksana oleh bank peserta atau penyangga likuiditas (bank jangkar).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan OJK bersama dengan Kementerian Keuangan tengah merumuskan mekanisme penyangga likuiditas oleh bank jangkar tersebut. Hal tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Dalam aturan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui penempatan dana di bank jangkar. Untuk selanjutnya bank jangkar menjadi penyangga likuiditas bank pelaksana.

Dalam PP Nomor 23 Tahun 2020, bank jangkar adalah bank yang menerima penempatan dana pemerintah. Mereka juga bertugas menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana.

Sedangkan bank pelaksana adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah yang memberikan restrukturisasi kredit atau pembiayaan, serta memberikan tambahan kredit atau pembiayaan modal kerja.

Baca juga:   Biayai Vaksin COVID-19, Kemenkeu Luncurkan ORI Kupon 5,57 Persen

Tak sembarang bank bisa menjadi bank jangkar. Bank harus memenuhi syarat yakni, merupakan bank umum yang berbadan hukum Indonesia, beroperasi di wilayah Indonesia, dan paling sedikit 51 persen saham dimiliki oleh WNI.

Lalu, mereka merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, mereka juga termasuk dalam kategori 15 bank beraset terbesar.

“Kemarin kami sudah bahas dengan Kementerian Keuangan nanti akan ada penjaminan LPS, jadi apabila bank pelaksana ini tidak bisa kembalikan, nanti jalan terakhir di-assess melalui LPS dan memberikan jaminan dana yang disimpan di bank pelaksana,” ujarnya melalui video conference, Jumat (15/5).

Ia menjelaskan skema penyangga likuiditas dipenuhi dari kapasitas internal bank melalui pasar uang antar bank (PUAB) dan repo kepada Bank Indonesia (BI). Kemudian, jika bank telah mencapai batas rasio penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) sebesar 6 persen, maka mereka baru boleh menggunakan skema penyangga likuiditas tersebut.

Baca juga:   Kemenko Perekonomian: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Stabil

Bank pelaksana yang membutuhkannya akan mengajukan proposal penyangga likuiditas kepada bank jangkar. Selanjutnya, pemerintah akan menempatkan dana kepada bank jangkar yang bertujuan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada bank jangkar untuk selanjutnya disalurkan kepada bank pelaksana.

Pemerintah sendiri mendapatkan dana untuk penyangga likuiditas tersebut melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI).

Wimboh memastikan bank jangkar tidak akan merugi jika melakukan skema penyangga likuiditas tersebut. Pasalnya, bank jangkar akan menerima margin dari penempatan dana di bank pelaksana.

Margin tersebut berasal dari suku bunga penyaluran dana pemerintah kepada bank pelaksana tersebut. Besaran bunga, kata dia, setara dengan suku bunga SBN pemerintah yang dibeli oleh bank sentral.

Saat ini, pemerintah dan BI masih mendiskusikan besaran suku bunga tersebut.

“Jadi, apakah bank peserta mau? Ya mau, karena tadi likuiditas disangga pemerintah, lalu dapat margin lagi, dan dijamin oleh LPS, komplit kan. Ini paketnya komplit,” ujarnya.

Baca juga:   Pemerintah Lelang Surat Utang Negara Maksimal Rp 40 Triliun

Menanggapi rencana penyangga likuiditas tersebut, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Pahala Mansury mempertanyakan skema penjaminan risiko dari penempatan bank jangkar kepada bank pelaksana.

“Kalau di dalam PP, sudah dituangkan akan ada arahan mengenai kondisi bank dan mekanisme melalui b to b, lalu bagaimana kalau terjadi risiko, itu nanti kami akan lihat apakah risiko bisa ditanggung pihak LPS atau regulator,” katanya.

Oleh sebab itu, ia mengaku akan menunggu skema penjaminan risiko dari pemerintah dan OJK sebagai regulator. Ia berharap skema penyangga likuiditas ini tidak merugikan bank jangkar.

“Mekanisme itu yang kami harapkan untuk dipastikan betul, jangan sampai nanti bank peserta kena risiko tambahan karena kami sudah punya tugas untuk restrukturisasi kredit nasabah. Jangan sampai kalau kami salurkan tambahan likuiditas ke bank lain justru kena masalah,” ucapnya.(cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Suntikan Dana Rp152 T ke BUMN Harus Tepat Sasaran

Next Post

Juni, Buwas Yakin Stok Gula Nasional Berlimpah Tembus 75 Ribu Ton

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Cerita Buwas soal Birokrasi Lelet yang Bikin Harga Gula Meroket

Juni, Buwas Yakin Stok Gula Nasional Berlimpah Tembus 75 Ribu Ton

Discussion about this post

Stay Connected

  • 461 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Kemenko Maritim: Ekspor Benih Lobster Tak Boleh Jor-joran

Lagi, KKP Lepasliarkan 80.000 Benih Lobster Hasil Selundupan

0
Kemenko Maritim: Ekspor Benih Lobster Tak Boleh Jor-joran

Lagi, KKP Lepasliarkan 80.000 Benih Lobster Hasil Selundupan

2021-01-28
BI Catat Lelang Wakaf Senilai Rp 30,32 Miliar

BI Sebut Hoax Kabar Akan Cetak Uang Rp 300 Triliun karena Keuangan Negara Darurat

2021-01-28
April 2020, Belanja Pemerintah Pusat Naik untuk Jaga-Jaga Menangani COVID-19

Wamenkeu Tegaskan LPI Bukan Tarik Utang Asing Tapi Modal

2021-01-28
Longgarkan Defisit, Presiden Teken Perppu Relaksasi APBN

Jokowi naikkan anggaran Kartu Prakerja 100% jadi Rp 20 triliun

2021-01-28

Recent News

Kemenko Maritim: Ekspor Benih Lobster Tak Boleh Jor-joran

Lagi, KKP Lepasliarkan 80.000 Benih Lobster Hasil Selundupan

2021-01-28
BI Catat Lelang Wakaf Senilai Rp 30,32 Miliar

BI Sebut Hoax Kabar Akan Cetak Uang Rp 300 Triliun karena Keuangan Negara Darurat

2021-01-28
April 2020, Belanja Pemerintah Pusat Naik untuk Jaga-Jaga Menangani COVID-19

Wamenkeu Tegaskan LPI Bukan Tarik Utang Asing Tapi Modal

2021-01-28
Longgarkan Defisit, Presiden Teken Perppu Relaksasi APBN

Jokowi naikkan anggaran Kartu Prakerja 100% jadi Rp 20 triliun

2021-01-28

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true