[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan stabilitas sektor jasa keuangan masih terjaga di tengah pandemi virus korona (covid-19). Hal ini ditunjukkan dengan intermediasi sektor jasa keuangan yang membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan yang tetap terkendali.
Data perekonomian menunjukkan pandemi covid-19 telah menyebabkan tekanan yang signifikan terhadap perekonomian global. IMF pada World Economic Outlook April 2020 memprediksi pertumbuhan ekonomi dunia akan terkontraksi sebesar tiga persen dengan pertumbuhan negra-negara berkembang (emerging markets) diproyeksikan juga terkontraksi sebesar satu persen.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengungkapkan sejumlah kebijakan antisipatif (pre-emptive) dan asesmen forward looking yang tercermin dari stimulus sektor keuangan, fiskal, dan moneter membuat Indonesia mampu mengendalikan volatilitas di pasar keuangan yang sempat naik tajam seiring peningkatan penyebaran covid-19.
“Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara yang diproyeksikan ekonominya tetap tumbuh positif di 2020 dibanding negara lain,” ujar Anto dalam keterangan tertulisnya.
Pada April 2020, pasar saham melemah tipis sebesar 0,9 (mtd) menjadi 4.496, sedangkan pasar Surat Berharga Negara (SBN) mengalami penguatan dengan imbal hasil (yield) rata-rata turun sebesar 19,4 bps (mtd). Sampai dengan 24 April 2020, investor nonresiden mencatatkan net sell sebesar Rp11,8 triliun mtd (pasar saham Rp7,2 triliun dan pasar SBN Rp4,6 triliun), jauh lebih rendah dari net sell Maret yang tercatat sebesar Rp126,8 triliun.
Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan per Maret 2020 diklaim masih tumbuh positif. Kredit perbankan tumbuh sebesar 7,95 persen (yoy), ditopang oleh kredit valuta asing (valas) yang tumbuh sebesar 16,84 persen (yoy). Piutang perusahaan pembiayaan (multifinance) tercatat tumbuh sebesar 2,49 persen (yoy).
Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 9,54 persen yoy. Industri asuransi menghimpun premi sebesar Rp17,5 triliun atau terkontraksi sebesar 7,51 persen yoy.
“Sementara sampai dengan 28 April 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp28,3 triliun dengan 22 emiten baru. Di dalam pipeline terdapat 53 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp21,2 triliun,” urainya.
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2020 juga masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) gross tercatat sebesar 2,77 persen (NPL net 0,98 persen) dan rasio non performing financing (NPF) sebesar 2,75 persen.
Anto menyebut, di tengah pelemahan nilai tukar rupiah, risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah. Ini terlihat dari rasio posisi devisa neto (PDN) sebesar 1,94 persen yang jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.
Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid atau non-core deposit terpantau di level 112,90 persen, di atas threshold 50 persen.
“Kondisi ini juga didukung dengan adanya kebijakan restrukturisasi kredit yang dimulai sejak Maret sehingga tidak membebani permodalan bank mengingat kredit yang direstrukturisasi dikategorikan lancar. Selain itu, OJK terus memonitor kondisi likuiditas harian lembaga jasa keuangan termasuk ketersediaan High Quality Liquidity Asset dalam bentuk surat berharga,” tutur dia.
Adapun rasio kecukupan modal alias capital adequacy ratio (CAR) perbankan tercatat sebesar 21,77 persen. Sedangkan rasio pencapaian solvabilitas atau risk-based capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 643 persen dan 297 persen, di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.
Discussion about this post