KeuanganNegara.id- Ombudsman menilai perlu regulasi untuk melindungi privasi dan data pribadi yang mengikat pemerintah dan pelaku usaha. Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman Alvien Lie sebagai respons atas insiden kebocoran data pribadi penumpang maskapai Malindo Air yang merupakan bagian dari Lion Air Group.
“Terkait bocornya data penumpang Lion Group, terutama data-data pribadi seperti nomor paspor penumpang dan lain-lain, ini menunjukkan bahwa sistem perlindungan data pelanggan masih kurang kuat,” ujar Alvien.
Ia menduga, pengelolaan data perusahaan dilakukan oleh pihak ketiga. Selain itu, menurut ia, perusahaan mungkin belum melakukan pembaruan sistem pengamanan data.
Padahal, data identitas pribadi perlu dilindungi karena rawan digunakan untuk pemalsuan identitas. Dengan perlindungan, data tidak mudah diakses dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.
“Data identitas pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kemudian nomor KTP dan nomor paspor rawan digunakan untuk pemalsuan identitas dan tindak pidana terorisme,” jelasnya.
Selain itu, sambung ia, data pribadi juga rawan disalahgunakan untuk transaksi online, membuat akun sosial palsu, maupun transaksi komersial lainnya.
Dengan adanya payung hukum yang tegas, perlindungan data menjadi kewajiban yang mengikat bagi perusahaan yang menjalankan bisnis di Indonesia.
Ia menyarankan, aturan tidak perlu membeda-bedakan perlakuan perlindungan data yang disimpan di dalam negeri maupun di luar negeri.
Sebelumnya, anggota Lion Air Group Malindo Air tengah menyelidiki dugaan pembocoran yang mengungkap rincian data pribadi penumpangnya.
“Tim internal Malindo Air bersama penyedia layanan data eksternal, Amazon Web Services (AWS) dan GoQuo sebagai mitra e-commerce saat ini sedang menyelidiki masalah kebocoran data penumpang,” tulis Public Relations & Communications Department Malindo Air, Andrea Liong.(cnn)
Discussion about this post