Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Ombudsman: Jangan Jadikan Peserta BPJS ‘Kambing Hitam’

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-10-10
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

KeuanganNegara.id- Ombudsman mengimbau pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terutama terkait skema jaminan sosial bagi lapis peserta bukan penerima upah.

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan evaluasi institusional lebih baik dibanding menerbitkan kebijakan sanksi inkonstitusional seperti yang direncanakan saat ini.

“Jangan jadikan (masyarakat) kambing hitam atas kegagalan sistemik ini. Bagaimanapun mereka memiliki hak yang sama dengan peserta yang lebih beruntung karena memiliki kesempatan kerja di sektor formal maupun warga yang mendapatkan subsidi,” jelas Alamsyah dalam keterangan tertulis.

Hal itu disampaikan menanggapi polemik terkait rencana BPJS Kesehatan untuk menerapkan sanksi bagi penunggak iuran. Nantinya, penunggak iuran secara otomatis tak bisa mengakses pelayanan publik, seperti SIM, Paspor, dan layanan administratif lain.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan berencana menaikkan iuran peserta. Setelah itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengungkapkan sebanyak 50 persen peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri BPJS Kesehatan kerap menunggak iuran. Disebutkan, ada 16 juta dari 32 juta peserta yang tercatat tidak tertib membayar iuran.

Menurut Alam, pihak terkait perlu hati-hati menerbitkan kebijakan mengenai sanksi yang tidak diatur oleh Undang-Undang.

Menurut Alamsyah, tidak ada negara yang berhasil mengembangkan sistem jaminan sosial untuk masyarakat rentan tanpa aturan kelembagaan sosial-ekonomi yang jelas dan terintegrasi dengan kebijakan sosial.

“Akar sebabnya adalah negara gagal membangun kelembagaan sosial ekonomi rakyat meski meskipun telah dimandatkan oleh konstitusi,” tegas Alamsyah.

Anggota Ombudsman ini mengingatkan agar Dirut BPJS berhati-hati. “Jangan karena Pemerintah gagal membangun kelembagaan sosial-ekonomi untuk mendukung kepastian pembiayaan jaminan kesehatan, kemudian rakyat dihukum dengan mencabut hak-hak konstitusional lainnya. Pelayanan publik itu hak konstitusional warga,” tegasnya.

Alamsyah menilai negara manapun dengan penopang lapangan kerja di sektor informal akan menghadapi masalah dalam pengoleksian iuran.

Di Indonesia, lanjut dia, tak ada opsi lain bagi warga untuk bertahan hidup di sektor informal, namun tak masuk kategori miskin. Alhasil, mereka tak bisa menerima manfaat jaminan kesehatan, kecuali melalui skema mandiri. Sebagian dari mereka adalah kelompok masyarakat rentan. (cnn)

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Perang Dagang Mereda, Rupiah Menguat ke Rp14.150 per Dolar AS

Next Post

Bank Dunia Pangkas Proyeksi Laju Ekonomi RI Jadi 5 Persen

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Bank Dunia Pangkas Proyeksi Laju Ekonomi RI Jadi 5 Persen

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara