KeuanganNegara.id– Ombudsman RI menyarankan agar kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara bertahap. Kenaikan bertahap mereka sarankan dengan mempertimbangkan berbagai aspirasi dan penolakan rencana kenaikan iuran sebesar 100 persen yang saat ini sedang dibahas pemerintah.
Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya menyatakan Ombudsman mendukung penyesuaian iuran BPJS Kesehatan. Pihaknya tak mempermasalahkan kenaikan langsung untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) lantaran ditanggung oleh negara.
Namun, ia menyarankan pemerintah menimbang ulang kenaikan langsung sebesar dua kali lipat untuk kelas mandiri. “Mungkin kenaikan enam bulan ke depan, tapi tidak setinggi itu, ya secara gradual (bertahap),” katanya, Kamis (13/9).
Untuk diketahui pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Berkaitan dengan rencana tersebut, Kementerian Keuangan usul agar iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan bisa naik 100 persen. Rinciannya, kelas mandiri I naik 100 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Lalu, iuran kelas mandiri II naik dari Rp59 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.
Tak jauh berbeda, ia menilai BPJS Kesehatan perlu berbenah dalam mengelola program JKN sejalan dengan kenaikan iuran. Dengan pengelolaan program yang tepat, ia meyakini peserta rela membayar lebih tinggi.
Di sisi lain, ia memprediksi BPJS Kesehatan membutuhkan waktu lebih dari enam bulan untuk mengurai segala permasalahan di tubuh eks PT Askes itu.
“Perbaikan harus diselesaikan dulu baru iuran mandiri diselesaikan. Selama ini, perbaikan belum diselesaikan jadi agak berat untuk menaikkan,” katanya.
Menanggapi keluhan peserta mandiri atas kenaikan iuran, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Suminto menyatakan pemerintah telah memperhitungkan kemampuan bayar dari setiap peserta JKN. Ia menegaskan kenaikan iuran yang diusulkan masih dalam batas kemampuan bayar masyarakat.
“Tetapi ada juga willingness to pay (kemauan bayar). Tidak serta merta yang punya ability to pay (kemampuan bayar) juga punya williningness to pay,” katanya.
Oleh sebab itu, ia menawarkan peserta JKN yang merasa keberatan dengan kenaikan iuran untuk turun kelas. Toh, lanjutnya, penetapan kelas merupakan hak dari setiap peserta.
“Meskipun dia punya ability to pay, tetapi kalau bayar segitu sayang, atau merasa terlalu besar, dia bisa saja turun kelas,” ujarnya.
Peserta kelas mandiri, sambung dia, juga berpeluang menjadi peserta PBI asalkan memenuhi persyaratan. (cnn)
Discussion about this post