Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pembahasan RUU Minerba oleh DPR Tak Akan Dimulai dari Nol

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-10-03
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Mantan Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar Maman Abdurrahman menyatakan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tidak akan dimulai lagi dari nol oleh Komisi VII DPR periode 2019 hingga 2024.

Artinya, dasar pembahasan RUU Minerba ke depan masih akan mengacu pada pembahasan terakhir yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Kepastian itu, lanjut dia, merupakan kesimpulan dari sidang paripurna akhir DPR RI periode 2014-2019 pada Senin (30/9) lalu.

RUU Minerba menjadi satu dari lima RUU yang disepakati untuk ditunda pembahasannya berbarengan dengan RUU Pertanahan, RUU Pengawasan Obat dan Makanan, RUU Perkoperasian, dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). RUU Minerba sendiri merupakan inisiasi DPR dan sudah masuk Program Legislasi Nasional sejak 2015.

“Jadi (RUU Minerba) tidak akan dimulai lagi dari nol, tapi berdasarkan dengan apa yang sudah kami siapkan kemarin,” ujar Maman.

Jika pembahasan dimulai lagi dari awal, sambung ia,  setidaknya dibutuhkan waktu dua tahun lagi untuk menyusun kerangka dasar revisi UU Minerba. Maka dari itu, dalam waktu dekat, DPR akan fokus memeriksa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU Minerba yang diserahkan pemerintah pada pekan lalu.

Hanya saja, DIM yang disusun pemerintah disebutnya merupakan dokumen yang sudah disusun tiga hingga empat tahun lalu, sehingga ada kemungkinan poin-poin DIM tersebut sudah tidak relevan lagi. Oleh karenanya, DPR dan pemerintah akan terus memperdebatkan substansi RUU Minerba meski DIM dari pemerintah sudah dikantongi DPR.

“Ke depan, kami harus memeriksa apakah isi dan konten (DIM) sudah sesuai. Makanya, kami meminta masing-masing kementerian terkait untuk sinkronisasi lagi karena semuanya belum selesai. Apalagi, DIM pemerintah ini dibuat tiga hingga empat tahun lalu, makanya saya kemarin menjadi salah satu yang meminta RUU Minerba untuk tidak disahkan,” katanya.

Menurut dia, substansi RUU Minerba ke depan harus tertuju pada kepastian hukum pertambangan dan hilirisasi hasil sektor tambang. Ia tak ingin kebijakan pemerintah ke depan menjadi tak konsisten lantaran payung hukumnya tak kuat, sehingga memberatkan dunia usaha.

Dalam hal ini, ia mencontohkan kebijakan percepatan pelarangan ekspor nikel dari 2022 menjadi 2019 yang disebutnya memberi sinyal negatif bagi sektor pertambangan. Pasalnya, kebijakan yang dilakukan secara tiba-tiba itu tentu bisa mengganggu rencana bisnis perusahaan pertambangan nikel.

“Saya menyimpulkan memang kepastian hukum itu harus ada karena dampaknya besar. Kalau saya masuk lagi ke Komisi VII, saya upayakan agar kami bisa masuk ke perdebatan yang lebih substantif mengenai RUU Minerba,” imbuh dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan anggota DPR periode 2019 hingga 2024 memiliki wewenang untuk memutuskan nasib RUU Minerba. Adapun, dua opsi yang bisa ditempuh DPR adalah meneruskan pembahasan yang sudah ada atau mengulang lagi pembahasan RUU Minerba dari nol.

“Tergantung nanti DPR (yang baru) akan seperti apa. Ini kan inisiatifnya DPR, pemerintahnya tetap nunggu di DPR. Kalau memang lanjut, apakah akan melanjutkan yang kemarin? Itu kan nanti tergantung DPR (yang baru),” papar Bambang. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Menkeu Tekankan Generasi Muda Untuk Lebih Giat Membaca dan Melek Literasi

Next Post

Kemendag akan Hapus Syarat Rekomendasi Impor Barang Modal

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Kemendag akan Hapus Syarat Rekomendasi Impor Barang Modal

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In