KeuanganNegara.id- Pemerintah menilai wilayah Singosari di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang terdiri atas Zona Pariwisata, dan Zona Pengembangan Teknologi.
Bupati Malang menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
“Badan usaha sebagaimana dimaksud bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PP ini.
Badan usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Selanjutnya, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari oleh badan usaha sebagaimana dimaksud.
Jika berdasarkan evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, maka Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus akan: a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona; b. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun; c. melakukan penggantian badan usaha; dan/atau d. pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari.
Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, menurut PP ini, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan. (kemenkeu)
Discussion about this post