Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemerintah Gandeng KPK Atasi Fraud di BPJS Kesehatan

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-09-05
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan membentuk tim khusus untuk mencegah dan menangani kecurangan (fraud) yang menjadi penyebab krisis keuangan di tumbuh BPJS Kesehatan.

Pembentukan tim tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan atau Fraud dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dalam beleid yang ditandatangani Menteri Kesehatan Nila Moelek pada 31 Juli lalu, tim dibentuk di tingkat pemerintah pusat sampai dengan provinsi. Untuk di tingkat pemerintah pusat, tim beranggotakan Kementerian Kesehatan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan kementerian/ lembaga terkait.

Nila dalam pertimbangan peraturan tersebut mengatakan tim dibentuk agar pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan bisa makin efektif dan efisien.

“Agar pelaksanaan Program JKN dapat berjalan efektif efisien, perlu dilakukan upaya untuk mencegah kerugian dana jaminan nasional akibat kecurangan atau fraud,” terangnya seperti dikutip dari aturan tersebut, Rabu (4/9).

Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sampai dengan saat ini masih menyisakan masalah. Masalah berkaitan dengan kondisi kesehatan keuangan BPJS Kesehatan selaku pelaksana program tersebut yang selalu defisit sejak awal terlaksananya program.

Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris beberapa waktu lalu mengatakan defisit salah satunya disebabkan oleh terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan program tersebut. Kecurangan tersebut telah mengakibatkan kesenjangan (gap) antara premi yang dibayar peserta dengan biaya orang per orang per bulan makin melebar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memang mengatakan salah satu bentuk kecurangan berkaitan dengan keberadaan peserta BPJS Kesehatan ‘sakit’ yang hanya ikut program saat butuh perawatan. Keberadaan peserta tersebut memang turut memberi sumbangan ke pelebaran defisit BPJS Kesehatan .

Sanksi yang akan dikenakan ini juga nantinya akan mempertimbangkan kategori pelanggarannya. Pemerintah membaginya menjadi tiga, yaitu ringan, sedang, dan berat.Peserta jenis ini biasanya hanya membayar iuran ketika sakit dan membutuhkan jaminan biaya kesehatan. Namun, begitu sehat, mereka tidak lagi membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.

Selain peserta, pemerintah juga akan menghukum pelaku lainnya yang terbukti melakukan kecurangan. Dalam aturan ini disebutkan pelaku yang dapat melakukan penyelewengan, yaitu peserta, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan atau pemberi pelayanan kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya.

Pemerintah akan memberikan sanksi administratif, berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan perintah pengembalian kerugian akibat tindakan kecurangan yang dilakukan kepada pihak lain.

Khusus pemberi pelayanan kesehatan, dan penyedia obat serta alat kesehatan dapat dikenakan sanksi tambahan berupa denda dan pencabutan izin.

Pelanggaran yang masuk dalam kategori ringan adalah mereka yang menimbulkan kerugian kurang dari Rp50 juta. Kemudian, jika kerugian mencapai Rp50 juta sampai Rp500 juta bakal dikenakan pelanggaran sedang dan lebih dari Rp500 juta masuk pelanggaran berat.

Dalam hal ini, sanksi teguran lisan merupakan pelanggaran ringan atau sedang, perintah pengembalian kerugian akibat merugikan pihak lain masuk kategori berat, sanksi pembayaran denda dapat dikenakan untuk pelanggaran sedang dan berat, serta pencabutan izin termasuk pelanggaran berat. (cnn)

Previous Post

Kemenkeu Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Lelang Bodong

Next Post

Ini 5 Saran Wamenkeu Agar Profesi Akuntan Tidak Tergerus Revolusi Industri 4.0

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Ini 5 Saran Wamenkeu Agar Profesi Akuntan Tidak Tergerus Revolusi Industri 4.0

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In