Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemerintah Naikkan Defisit APBN 2020 jadi 6,34 Persen dari PDB

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-07-02
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 menaikkan outlook defisit di Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020 menjadi 6,34 persen dari produk domestik bruto atau PDB. Sebelumnya pemerintah mematok defisit 5,07 persen dalam Peraturan Presiden Nomor 54/2020.

“Perubahan pembiayaan anggaran sebagai dampak pelebaran defisit termasuk pembiayaan investasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional,” seperti dikutip dari keterangan Kementerian Keuangan, Rabu, 1 Juli 2020.

Perpres 72/2020 diterbitkan untuk mengakselerasi belanja negara terkait penanganan pandemi Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional atau PEN. Namun semua peraturan pelaksanaan dari Perpres 54/2020 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.

Hal itu diatur dalam penambahan pasal 11A dalam Perpres 72/2020 yang menegaskan bahwa peraturan turunan dari Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2020.

Kenaikan defisit ini didasari pada proyeksi Kementerian Keuangan akan pendapatan negara tahun ini yang bakal lebih rendah Rp 60,9 triliun akibat dampak perlambatan ekonomi dan pemberian insentif perpajakan. Sebelumnya pendapatan negara ditargetkan Rp 1.760,88 triliun menjadi Rp 1.699,94 triliun dan diturunkan sejak Perpres 72/2020 diundangkan pada 25 Juni 2020.

“Pendapatan negara diproyeksikan lebih rendah Rp 60,9 triliun dampak perlambatan ekonomi dan pemberian insentif perpajakan” demikian kutipan dari keterangan resmi Kementerian Keuangan.

Penurunan target itu terdapat dalam perubahan pasal 3 yaitu dari satu lampiran menjadi tujuh lampiran dengan terdiri dari 3.251 halaman yang memuat beberapa perubahan antara lain terkait pendapatan negara.

Dalam Perpres 72/2020 pasal 3 disebutkan penurunan pendapatan negara telah menampung perluasan dan perpanjangan kebijakan insentif perpajakan untuk dunia usaha terkait penanganan Covid-19 sampai Desember 2020. Kebijakan insentif perpajakan untuk dunia usaha terdiri dari PPh 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh 22 dan PPN Impor terkait alat kesehatan, serta Percepatan restitusi PPN.

Selain itu, dalam Perpres 72/2020 juga turut menampung perubahan target belanja negara yang lebih tinggi Rp 125,3 triliun yaitu menjadi Rp 2.739,16 triliun dari Rp 2.613,81 triliun pada Perpres 54/2020. Belanja itu terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp 1.975,24 triliun, tambahan belanja penanganan Covid-19 Rp 358,88 triliun, dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp 763,92 triliun.

“Belanja negara yang lebih tinggi Rp 125,3 triliun antara lain untuk menampung tambahan kebutuhan anggaran pemulihan ekonomi,” kata Kementerian Keuangan.

Dalam Perpres 72/2020 pasal 3 disebutkan belanja negara naik karena pemerintah memberikan stimulus fiskal dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 seperti subsidi bunga untuk UMKM dan belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP). Kemudian, pemerintah juga memperpanjang bantuan sosial tunai dan diskon listrik, tambahan Dana Insentif Daerah (DID), serta belanja lainnya untuk penanganan Covid-19.

Sedikitnya terdapat tujuh lampiran dalam Perpres 72/2020 yaitu meliputi perubahan postur anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2020, rincian penerimaan perpajakan, serta rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Selain itu ada juga lampiran berisi rincian anggaran belanja pemerintah pusat pada bagian anggaran kementerian/lembaga, rincian anggaran belanja pemerintah pusat pada bagian anggaran bendahara umum negara, rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, serta rincian pembiayaan anggaran.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Dirjen ESDM : Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik Sampai Akhir Tahun

Next Post

Erick Thohir: Kursi Pimpinan di BUMN itu “Panas”

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Erick Thohir: Kursi Pimpinan di BUMN itu "Panas"

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In