[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id– Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan perkembangan kondisi perekonomian nasional di tengah wabah COVID-19 kepada anggota Komisi XI DPR pada Rapat Kerja yang dilaksanakan secara virtual.
Pada rapat tersebut, Menkeu menjelaskan bahwa pemerintah akan terus mengkaji situasi ini secara mendalam untuk dapat memitigasi risiko dampak wabah ini terhadap kesehatan masyarakat dan ekonomi.
“Belanja kebutuhan untuk segera menyiapkan sektor kesehatan, memberi perlindungan sosial, serta langkah-langkah pembatasan mobilitas membutuhkan jaminan sosial yang ditingkatkan secara extra. Kemampuan melindungi dunia usaha baik dalam bentuk insentif pajak maupun tambahan pemberian relaksasi,” ungkap Menkeu kepada para anggota Komisi XI.
Walaupun diprediksi penerimaan negara hanya mampu mencapai Rp1.760,9 triliun atau turun sekitar 10% serta belanja mencapai Rp2.613,8 triliun, ia mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih akan dijaga pada kisaran 2,3%. Hal ini diungkapkan walaupun ada sektor-sektor industri yang turun tetapi ada juga sektor industri yang dapat menyediakan layanan bagi masyarakat saat terjadinya pembatasan sosial.
Adapun sektor-sektor yang dimaksud adalah sektor tekstil dan produk tekstil sebagai diversifikasi produk masker dan APD, sektor kimia, farmasi, dan alat kesehatan, sektor makanan dan minuman yang berpeluang ekspansi layanan pesan antar, sektor elektronik yang menjadi sumber hiburan tanpa perlu keluar rumah, sektor jasa telekomunikasi yang akan digunakan layanannya saat Work From Home (WFH) dan School From Home (SFH) dan ada juga sektor jasa logistik yang memberikan layanan antar barang.
“Asumsi ini masih terus dikembangkan. Setiap minggu dan setiap bulan akan kami update outlook APBN. Instruksi Presiden sangatlah jelas agar kami terus menyiapkan segala amunisi seperti tambahan belanja untuk dana kesehatan, jaring pengaman sosial, serta dukungan terhadap dunia usaha,” tambahnya lagi.
Saat ini pemerintah telah memberikan insentif pajak serta relaksasi pajak kepada 19 sektor industri. Tapi tidak hanya sektor industri besar, pemerintah juga memberikan stimulus kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui perbankan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan pembiayaan Ultra Mikro (UMi).
Dukungan pemerintah kepada UMKM dapat dilakukan melalui penempatan dana pemerintah di perbankan sehingga memiliki likuiditas untuk membantu nasabah UMKM existing, KPR, dan kredit motor yang sedang berjalan.
Bantuan melalui KUR untuk debitur yang existing pemerintah memberikan kebijakan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga selama 6 bulan, terdiri dari Rp64,688 triliun pokok dan Rp3,879 triliun bunga. Lalu untuk calon debitur KUR, pemerintah akan memberikan relaksasi administrasi pengajuan KUR dan kemudahan UMKM untuk mengakses KUR online dengan penangguhan sementara berkas dokumen administrasi pengajuan kredit.
Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan juga bahwa kebijakan tersebut pun akan diberlakukan untuk UMKM yang mendapat pembiayaan melalui Kredit Usaha Ultra Mikro atau UMi. Kepada debitur existing akan diberikan penangguhan pembayaran angsuran pokok dan bunga selama 6 bulan untuk 1 juta debitur, terdiri dari Rp1,292 triliun pokok dan Rp0,323 triliun bunga. Sedangkan untuk calon debitur akan diberikan relaksasi administrasi dan kecepatan dalam pemberian kredit UMi, serta perluasan calon debitur. (kemenkeu)
Discussion about this post