[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan efektif memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai Agustus bagi perusahaan jasa dan produk layanan digital di luar negeri yang berbisnis di Indonesia seperti Netflix, Spotify, hingga Zoom.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan saat ini aturan pungutan pajak tengah dipersiapkan. Aturan itu ditargetkan terbit pada 1 Juli 2020.
Setelah itu, sambungnya, DJP akan menetapkan soal kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital. Begitu pula dengan daftar pelaku usaha yang ditunjuk menjadi pemungut.
“Pemungutan PPN paling cepat akan dimulai pada bulan Agustus, sehingga diharapkan memberi cukup waktu agar dapat mempersiapkan sistem pemungutan, pembayaran, dan pelaporan yang mudah, sederhana, dan efisien,” ucap Hestu dalam keterangan tertulis, Minggu (31/5).
Hestu menekankan bila aturan sudah berlaku maka produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi dan gim digital, serta jasa online dari luar negeri akan dikenai pajak. Hal ini serupa dengan berbagai produk digital di dalam negeri yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
Pungutan pajak, kata Hestu, akan dikenakan kepada penjual berupa pedagang atau penyedia jasa luar negeri, baik secara langsung maupun melalui platform marketplace. Bersamaan dengan aturan ini, pemerintah pun sudah melancarkan program sosialisasi kepada beberapa pihak terkait.
Teranyar, DJP menggelar sosialisasi kepada 290 perwakilan usaha dan konsultan pajak dari beberapa negara secara virtual. Mulai dari Amerika Serikat, Australia, China, Hong Kong, India, Inggris, Jepang, Singapura, Swedia, hingga Thailand.
Misalnya, American Chamber of Commerce in Indonesia, European Business Chamber of Commerce in Indonesia, dan US-Asean Business Council. Harapannya, aturan ini bisa diterima dan cepat diimplementasikan.
Selain itu, aturan ini juga bermaksud untuk melahirkan kesamaan perlakuan bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia. Di sisi lain, kebijakan ini bisa menopang penerimaan pajak negara ke depan.(cnn)
Discussion about this post