Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemerintah Targetkan Pungut Pajak Netflix dkk Mulai Agustus

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-06-01
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan efektif memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai Agustus bagi perusahaan jasa dan produk layanan digital di luar negeri yang berbisnis di Indonesia seperti Netflix, Spotify, hingga Zoom.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan saat ini aturan pungutan pajak tengah dipersiapkan. Aturan itu ditargetkan terbit pada 1 Juli 2020.

Setelah itu, sambungnya, DJP akan menetapkan soal kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital. Begitu pula dengan daftar pelaku usaha yang ditunjuk menjadi pemungut.

“Pemungutan PPN paling cepat akan dimulai pada bulan Agustus, sehingga diharapkan memberi cukup waktu agar dapat mempersiapkan sistem pemungutan, pembayaran, dan pelaporan yang mudah, sederhana, dan efisien,” ucap Hestu dalam keterangan tertulis, Minggu (31/5).

Hestu menekankan bila aturan sudah berlaku maka produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi dan gim digital, serta jasa online dari luar negeri akan dikenai pajak. Hal ini serupa dengan berbagai produk digital di dalam negeri yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.

Pungutan pajak, kata Hestu, akan dikenakan kepada penjual berupa pedagang atau penyedia jasa luar negeri, baik secara langsung maupun melalui platform marketplace. Bersamaan dengan aturan ini, pemerintah pun sudah melancarkan program sosialisasi kepada beberapa pihak terkait.

Teranyar, DJP menggelar sosialisasi kepada 290 perwakilan usaha dan konsultan pajak dari beberapa negara secara virtual. Mulai dari Amerika Serikat, Australia, China, Hong Kong, India, Inggris, Jepang, Singapura, Swedia, hingga Thailand.

Misalnya, American Chamber of Commerce in Indonesia, European Business Chamber of Commerce in Indonesia, dan US-Asean Business Council. Harapannya, aturan ini bisa diterima dan cepat diimplementasikan.

Selain itu, aturan ini juga bermaksud untuk melahirkan kesamaan perlakuan bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia. Di sisi lain, kebijakan ini bisa menopang penerimaan pajak negara ke depan.(cnn)

Previous Post

Bansos Tunai Tahap I Baru Cair ke 7,2 Juta Penerima

Next Post

Jokowi: Kita Harus Jadi Pemenang, Kendalikan Virus dan Pulihkan Ekonomi

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Jokowi: Kita Harus Jadi Pemenang, Kendalikan Virus dan Pulihkan Ekonomi

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In