Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemerintah Tetapkan Bea Masuk Impor Aluminium Foil

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-11-08
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id- Pemerintah menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk aluminium foil. Pemerintah menetapkan besaran BMTP yang dikenakan dan jangka waktu selama dua tahun.

Dikutip dari Antara, periode tahun pertama dimulai sejak 7 November 2019 hingga 6 November 2020 akan dikenakan tarif 6 persen. Sedangkan periode tahun kedua dari 7 November 2020-6 November 2021 akan dikenakan tarif 4 persen.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko mengungkap penetapan BMTP diputuskan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan KPPI.

“Hasil penyelidikan menunjukkan industri dalam negeri perlu dilindungi atas adanya lonjakan impor produk aluminium foil,” ujarnya.

“Penetapan ini juga memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri aluminium foil untuk melaksanakan penyesuaian struktural agar mampu bersaing dengan produk impor sejenis,” tegas Mardjoko.Sehingga, pengenaan BMTP ini bertujuan mencegah atau memulihkan kerugian serius industri aluminium dalam negeri.

Mardjoko menjelaskan proses penetapan BMTP dilakukan dengan surat Menteri Perdagangan tanggal 13 Maret 2019 nomor 391/M-DAG/SD/3/2019 yang memutuskan pengenaan BMTP terhadap impor produk aluminium foil.

Belum lama ini pun, pada 24 Oktober 2019 Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 153/PMK.010/2019 tentang Pengenaan BMTP terhadap Impor Produk Aluminium Foil.

Kebijakan ini pun telah diundangkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia 2019 Nomor 1322. PMK tersebut mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Kriteria aluminium yang akan dikenakan bea masuk adalah aluminium foil yang tidak dicetak atau tidak diberi alas kertas, kertas karton, plastik atau alas apapun.

Kriteria lain yakni aluminium foil dengan ketebalan tidak melebihi 0,2mm yang digulung. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Perang Dagang, China-AS Sepakat Hapus Tarif Impor Bertahap

Next Post

BPH Migas Tetapkan Harga Jargas Murah Di 11 Titik

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

BPH Migas Tetapkan Harga Jargas Murah Di 11 Titik

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In