[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id- Pemerintah menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk aluminium foil. Pemerintah menetapkan besaran BMTP yang dikenakan dan jangka waktu selama dua tahun.
Dikutip dari Antara, periode tahun pertama dimulai sejak 7 November 2019 hingga 6 November 2020 akan dikenakan tarif 6 persen. Sedangkan periode tahun kedua dari 7 November 2020-6 November 2021 akan dikenakan tarif 4 persen.
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko mengungkap penetapan BMTP diputuskan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan KPPI.
“Hasil penyelidikan menunjukkan industri dalam negeri perlu dilindungi atas adanya lonjakan impor produk aluminium foil,” ujarnya.
“Penetapan ini juga memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri aluminium foil untuk melaksanakan penyesuaian struktural agar mampu bersaing dengan produk impor sejenis,” tegas Mardjoko.Sehingga, pengenaan BMTP ini bertujuan mencegah atau memulihkan kerugian serius industri aluminium dalam negeri.
Mardjoko menjelaskan proses penetapan BMTP dilakukan dengan surat Menteri Perdagangan tanggal 13 Maret 2019 nomor 391/M-DAG/SD/3/2019 yang memutuskan pengenaan BMTP terhadap impor produk aluminium foil.
Belum lama ini pun, pada 24 Oktober 2019 Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 153/PMK.010/2019 tentang Pengenaan BMTP terhadap Impor Produk Aluminium Foil.
Kebijakan ini pun telah diundangkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia 2019 Nomor 1322. PMK tersebut mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Kriteria aluminium yang akan dikenakan bea masuk adalah aluminium foil yang tidak dicetak atau tidak diberi alas kertas, kertas karton, plastik atau alas apapun.
Kriteria lain yakni aluminium foil dengan ketebalan tidak melebihi 0,2mm yang digulung. (cnn)
Discussion about this post