Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemerintah usulkan RUU ketentuan dan fasilitas pajak masuk Prolegnas 2020

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-09-06
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id– Pemerintah bakal mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

“Kami akan men-draft(merancang) (RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian) secepatnya dan dimasukkan ke Prolegnas, sehingga kalau bisa tahun ini bisa disampaikan Presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan di kantornya, Kamis (5/9).

Setelah itu, pemerintah berharap uu bisa segera disahkan dan berlaku pada 2021. Rencananya, ruu tersebut merupakanomnibus lawyang bakal merevisi 3 undang-undang (uu), yaitu UU Pajak Penghasilan, UU PPN, dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ketiga revisi undang-undang itu sendiri saat ini masih dalam proses pembahasan dengan anggota dewan.

Selanjutnya, Robert memastikan, pembahasan revisi ketiga uu tersebut secara komprehensif akan terus dilaksanakan di tengah pembahasan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Sebagai informasi, rancangan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yang saat ini masih disusun akan berisi tujuh poin utama.

Baca juga:   Rupiah Menguat ke Rp14.352 per Dolar AS

Kelima, pengaturan ulang sanksi administrasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela.Keenam, pemberian insentif pajak dalam satu bagian, mulai daritax holiday, super deductiable tax, fasilitas pengurangan PPh untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga PPh untuk Surat Berharga Negara (SBN) di pasar internasional.Pertama, penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25 persen menjadi 20 persen pada 2023 secara bertahap. Tahapan ini bertujuan untuk memberi ruang pendanaan dari dalam negeri untuk menambah investasi dan mengerek aliran modal asing.

Baca juga:   Cegah Korupsi, Sri Mulyani Desak BUMN Perbaiki Tata Kelola

Kedua, penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri dan luar negeri untuk memberi ruang pendanaan dari dalam negeri dan luar negeri supaya investasi bisa terkerek.

Ketiga, pengenaan pajak penghasilan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia setidaknya dalam durasi 183 hari. Hal ini berdasarkan perubahan ketentuan pemungutan pajak dariworldwidemenjadi teritorial.

Keempat, relaksasi hak pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan kena pajak, terutama yang selama ini barangnya dibukukan sebagai obyek pajak. Nantinya, berbagai pajak masukkan yang tidak bisa dikreditkan dan diklaim untuk mengurangi kewajiban pajak.

Baca juga:   Menkeu Tekankan Pentingnya Peran Data Untuk Pengumpulan Pajak

Ketujuh, pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Dalam hal ini, pemerintah akan menunjuk pedagang, penyedia jasa, maupun platform di luar negeri sebagai Subyek Pajak Luar Negeri (SPLN) untuk memungut, menyetor, dan melapor PPN atas penjualan konten digitalnya di Indonesia.

SPLN terkait dapat menunjuk perwakilan di Indonesia untuk memungut, menyetor, dan melapor PPN atas nama SPLN. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Pengusaha Sambut Kebijakan Jokowi Konsisten Jalankan Pelonggaran Pajak

Next Post

Sri Mulyani Lempar Isu Data Peserta BPJS Kesehatan ke Mensos

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sri Mulyani Lempar Isu Data Peserta BPJS Kesehatan ke Mensos

Discussion about this post

Stay Connected

  • 459 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Erick Thohir: Program DP Rp 0 Tak Mendidik untuk Generasi Milenial

Erick Thohir Pamer Saham BUMN Berhasil Melampaui LQ45, Ini Faktanya

0
Erick Thohir: Program DP Rp 0 Tak Mendidik untuk Generasi Milenial

Erick Thohir Pamer Saham BUMN Berhasil Melampaui LQ45, Ini Faktanya

2021-01-23
Wapres Ma’ruf: Meski Dunia Krisis Parah, Ada 2 Kunci Sukses Jalankan Bisnis

Bicara Dampak Pandemi, Ma’ruf Amin: Pemulihan Ekonomi Butuh Waktu Panjang

2021-01-23
BI Catat Lelang Wakaf Senilai Rp 30,32 Miliar

Ekonomi digital melaju, BI yakin nilai transaksi e-commerce bisa tumbuh 33,2% di 2021

2021-01-23
Menlu Retno: G42 Sediakan 10 Juta Dosis Vaksin Corona untuk Indonesia

Erick Thohir Sebut Penetrasi Bank Syariah di RI Kalah Jauh dengan 3 Negara Ini

2021-01-23

Recent News

Erick Thohir: Program DP Rp 0 Tak Mendidik untuk Generasi Milenial

Erick Thohir Pamer Saham BUMN Berhasil Melampaui LQ45, Ini Faktanya

2021-01-23
Wapres Ma’ruf: Meski Dunia Krisis Parah, Ada 2 Kunci Sukses Jalankan Bisnis

Bicara Dampak Pandemi, Ma’ruf Amin: Pemulihan Ekonomi Butuh Waktu Panjang

2021-01-23
BI Catat Lelang Wakaf Senilai Rp 30,32 Miliar

Ekonomi digital melaju, BI yakin nilai transaksi e-commerce bisa tumbuh 33,2% di 2021

2021-01-23
Menlu Retno: G42 Sediakan 10 Juta Dosis Vaksin Corona untuk Indonesia

Erick Thohir Sebut Penetrasi Bank Syariah di RI Kalah Jauh dengan 3 Negara Ini

2021-01-23

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true