Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Pemungut PPN PMSE Dapat Ditunjuk oleh Ditjen Pajak Maupun Mengajukan Diri

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-06-26
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id – Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar menjelaskan Subjek Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dari nilai uang yang dibayar oleh pembeli Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) dalam acara Media Briefing Pajak virtual  di kantor pusat DJP, Jakarta.

Kebijakan PMSE ini diterapkan untuk meningkatkan kesetaraan level playing field antara pelaku usaha konvensional dengan pelaku digital serta pelaku digital dalam negeri maupun luar negeri.

Kebijakan ini sesuai PMK No.48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Perdirjen Pajak sebagai aturan teknis PMSE telah disiapkan mengenai tata cara penunjukan, pendaftaran, maupun administrasi yang diperlukan bagi pelaku usaha.

Adapun Subjek Pemungut PPN PSME bisa dari pelaku usaha PSME seperti Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, Penyelenggara PMSE Luar Negeri dan Penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk Menteri Keuangan atau mengajukan diri agar ditunjuk untuk memungut PPN tersebut.

“Pelaku usaha PMSE bisa Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri maupun Penyelenggara PMSE Luar dan Dalam Negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemungutan atas transaski barang tidak berwujud dan jasa. Disamping penunjukan oleh Direktur Jenderal Pajak, pelaku usaha juga dapat mendaftarkan diri atau memberitahukan kepada Dirjen Pajak untuk ditunjuk sebagai pemungut PMSE,” jelasnya.

Kriteria penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE adalah nilai transaksi melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. (kemenkeu)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Ini 5 Sektor Usaha yang Paling Banyak Menerima Insentif Perpajakan di Masa COVID-19

Next Post

Dirjen Pajak Sebut 6 Perusahaan Bakal Jadi Pemungut PPN Produk Digital

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Dirjen Pajak Sebut 6 Perusahaan Bakal Jadi Pemungut PPN Produk Digital

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara