[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan masih terus melakukan komunikasi dengan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada konsumennya.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menjelaskan hingga saat ini baru ada enam perusahaan yang menyatakan kesanggupan untuk menjadi pemungut PPN.
“As of hari ini masih terus berjalan, dari proses komunikasi paling tidak sudah ada enam pelaku usaha luar negeri yang siap menjadi pemungut PPN di awal periode,” jelas Suryo dalam video conference.
Namun demikian, Suryo masih enggan mengungkapkan nama-nama dari enam perusahaan digital yang bersedia ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Suryo pun mengungkapkan, penunjukan terhadap perusahaan digital dilakukan terhadap pelaku usaha yang telah memiliki kesiapan infrastruktur untuk bisa melakukan pemungutan PPN.
“Yang ditunjuk yang sudah siap, karena untuk memungut PPN haurs ada infrastruktur yang disesuaikan oleh masing-masing pelaku usaha yang ditunjuk untuk memungut PPN,” kata dia.
Suryo mengatakan, penunjukan secara resmi akan dilakukan mulai 1 Juli 2020 mendatang. Pasalnya, aturan mengenai pajak digital yang tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 baru berlaku per 1 Juli.
Untuk proses pemungutan, menurut Suryo bakal mulai dilakukan per 1 Agustus mendatang. Suryo pun berharap di dalam beberapa hari ke depan jumlah perusahaan digital yang ditunjuk untuk memungut PPN akan bertambah.
“Prosesnya seperti apa (penunjukan PMSE pemungut PPN) panjang, kita diskusi segala macam. Dan nanti kalau sudah ada penunjukkan dan sebagai part of transparancy akan disampaikan ke publik siapa yang sudah ditunjuk,” ucapnya.
Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal menarik pajak produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa yang dikonsumsi oleh konsumen dalam negeri.
Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020. Per 1 Juli 2020 mendatang, pengguna aplikasi streaming baik musik maupun film seperti Netflix, Spotify, Amazon hingga penyedia jasa video conference Zoom bakal dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen.
Suryo pun sempat mengatakan penarikan pajak pertambahan nilai ( PPN) untuk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) bakal dilakukan pada bulan Agustus mendatang.
Dia mengatakan pihaknya akan menunjuk perusahaan digital yang akan memungut PPN kepada penggunanya pada bulan Juli 2020 ini.
“Kita sedang bikin aturan mainnya untuk menunjuk WP (wajib pijak) luar negeri dan harapan kami Juli besok ada PMSE luar negeri yang bisa kita tunjuk untuk memungut PPN,” ujar dia. (msn)
Discussion about this post