KeuanganNegara.id -Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Rapat Kerja (raker) dengan Komisi XI DPR membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kemenkeu khususnya Pagu Indikatif Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2021 di ruang rapat Komisi XI DPR pada Selasa (23/06).
Raker tersebut menghasilkan tiga kesimpulan. Pertama, Komisi XI DPR menyetujui pagu indikatif Kemenkeu dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2021 sesuai yang diajukan.
Wamenkeu mengusulkan pagu indikatif yang diajukan oleh Kemenkeu TA 2021 adalah sebesar Rp42.369.024.189.000 (empat puluh dua triliun tiga ratus enam puluh sembilan miliar dua puluh empat juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dengan sumber dana terdiri dari Rupiah Murni sebesar Rp33.862.003.189.000 dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp8.507.021.000.000.
Kedua, Kementerian Keuangan akan melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menyampaikan kepada Komisi XI DPR. Ketiga, Kemenkeu akan memberikan jawaban tertulis terhadap pertanyaan dan tanggapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR.
Di awal rapat, Wamenkeu menjelaskan visi dan misi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah menjadi pengelola keuangan yang mewujudkan perekonomian Indonesia yang produktif, kompetitif, inklusif dan berkeadilan. Selain visi dan misi tersebut, Kemenkeu juga memiliki tujuan dan sasaran strategis untuk periode 2020-2024.
Dengan rencana redesain sistem penganggaran yang bertujuan untuk perencanaan dan penganggaran lebih tepat sasaran dan fleksibel, penguatan penerapan penganggaran berbasis kinerja serta peningkatan informasi dokumen anggaran, maka, untuk Rencana Kerja Kemenkeu TA 2021 akan menyesuaikan. Salah satu caranya adalah melakukan restrukturisasi program kerja yang sebelumnya terdapat 12 program dimana 1 program per unit Eselon I akan direstrukturisasi menjadi 5 program dimana unit eselon I yang memiliki program kerja yang serupa akan dikelompokkan menjadi satu.
“Satu program kebijakan fiskal ini dikerjakan oleh unit Eselon I BKF sebagai perumus kebijakan fiskal, DJP, DJBC, DJA, DJPK dan DJPPR. Kedua adalah program pengelolaan penerimaan negara ini DJP, DJBC dan DJA karena untuk yang penerimaan negara bukan pajak itu di DJA. Kemudian nomor tiga adalah program pengelolaan belanja negara ini DJA, DJPK, dan DJPPR. Keempat, program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko ini DJPB, DJKN, DJPPR dan Itjen. Serta yang terakhir adalah program dukungan manajemen dimana seluruh unit Eselon I mengerjakan dukungan-dukungan manajemen ini termasuk di sini juga adalah Badan Layanan Umum (BLU),” ungkap Wamenkeu. (kemenkeu)
Discussion about this post