Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pengusaha Desak Batas Minimal Tax Refund Dipangkas

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-09-26
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id- Pengusaha mendesak penurunan batas minimum nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk fasilitas pengembalian pajak (tax refund) bagi turis asing. Pasalnya, pelonggaran ketentuan pengembalian PPN yang diberikan pemerintah dinilai tak cukup ampuh mengerek minat belanja turis asing.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melonggarkan ketentuan pengembalian PPN melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali PPN Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Dalam aturan yang berlaku mulai 1 Oktober 2019 itu, turis asing dapat mengumpulkan struk barang belanjaan dengan nilai belanja minimal Rp500 ribu per struk dari berbagai toko ritel, tidak harus dari tanggal yang sama. Setelah mencapai total Rp5 juta maka dapat mengajukan klaim pengembalian pajak pertambahan nilai.

Dalam aturan pendahulunya, pengembalian pajak baru akan diberikan untuk minimal nilai PPN sebesar Rp500 ribu dalam satu faktur pajak khusus dari satu toko ritel yang sama dan pada tanggal yang sama.

Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta mengatakan pengembalian PPN menjadi salah satu pertimbangan utama turis sebelum berbelanja. Mayoritas turis asing tersebut membeli produk-produk internasional yang notabene informasi harganya mudah didapatkan.  Kondisi tersebut membuat besaran pengembalian PPN antar negara menjadi kompetitif guna menarik minat belanja turis.

“Sekarang kalau turis belanja di negara tetangga, tidak ada nilai (belanja) Rp1 juta bisa klaim tax refund. Nah, kenapa kita tidak?,” katanya, Kamis (26/9).

Ketentuan pengembalian PPN diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.  Saat ini, nilai fasilitas pengembalian PPN diatur paling sedikit sebesar Rp500 ribu dan dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah.

Artinya, jika tarif PPN adalah 10 persen dari total pembelian, maka turis asing baru bisa mendapatkan fasilitas pengembalian PPN setelah transaksi minimal Rp5 juta.

“Kami menunggu perubahan UU tidak hanya di bagian itu saja dan itu nanti ke DPR juga,” ujarnya.”Kami dengar ada kemungkinan diubah soal aturan PPN ini. Jadi, ini kesempatan boleh diajukan. Kami kira tidak ada yang hilang, justru tambah banyak turis belanja, tambah banyak yang dikembalikan, tambah banyak pendapatan barang yang dibeli,” ujarnya.

Namun demikian, ia tak memungkiri pelonggaran ketentuan pengembalian PPN itu meningkatkan animo pelaku usaha ritel untuk memanfaatkan fasilitas tersebut. Saat ini, tercatat baru 55 pengusaha ritel dengan 600 outlet telah memberikan fasilitas tax refund kepada turis asing.

“Mereka ingin mendengar, ini betul tidak akan memudahkan turis dan memudahkan proses mereka di lapangan serta administrasi mereka dengan Kementerian Keuangan,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan perubahan batas minimum harus melalui perubahan UU melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ia sendiri mengamini pernyataan Tutum jika batasan pengembalian PPN perlu dipangkas agar bisa lebih optimal dalam mendorong sektor pariwisata dan meningkatkan kinerja sektor ritel. “Kami setuju dengan Pak Tutum di UU PPN berikutnya bisa kami turunkan karena benchmark (perbandingan) dari berbagai negara rata-rata Rp1 juta,” papar dia.

Namun demikian, ia belum dapat memastikan kapan pihaknya akan memasukkan hal tersebut dalam revisi undang-undang. Saat ini, lanjut dia, Dirjen Pajak tengah fokus mempersiapkan RUU omnibus law tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian.

Sebagai informasi, DJP mencatat nilai pengembalian PPN hingga September 2019 sebesar Rp10,1 miliar. Tahun lalu, nilai pengembalian PPN tercatat Rp11,2 miliar dengan indikasi nilai belanja sebesar Rp112 miliar. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Pangkas Tarif Impor, AS-Jepang Teken Kesepakatan Dagang

Next Post

DPR Sahkan Lima Anggota BPK Terpilih dalam Rapat Paripurna

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

DPR Sahkan Lima Anggota BPK Terpilih dalam Rapat Paripurna

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In