Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pengusaha Desak Batas Minimal Tax Refund Dipangkas

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-09-26
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Pengusaha mendesak penurunan batas minimum nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk fasilitas pengembalian pajak (tax refund) bagi turis asing. Pasalnya, pelonggaran ketentuan pengembalian PPN yang diberikan pemerintah dinilai tak cukup ampuh mengerek minat belanja turis asing.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melonggarkan ketentuan pengembalian PPN melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali PPN Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Dalam aturan yang berlaku mulai 1 Oktober 2019 itu, turis asing dapat mengumpulkan struk barang belanjaan dengan nilai belanja minimal Rp500 ribu per struk dari berbagai toko ritel, tidak harus dari tanggal yang sama. Setelah mencapai total Rp5 juta maka dapat mengajukan klaim pengembalian pajak pertambahan nilai.

Dalam aturan pendahulunya, pengembalian pajak baru akan diberikan untuk minimal nilai PPN sebesar Rp500 ribu dalam satu faktur pajak khusus dari satu toko ritel yang sama dan pada tanggal yang sama.

Baca juga:   MOFEST Pontianak Juga Bahas Pengendalian Plastik Sebagai Bagian Dari Gaya Hidup

Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta mengatakan pengembalian PPN menjadi salah satu pertimbangan utama turis sebelum berbelanja. Mayoritas turis asing tersebut membeli produk-produk internasional yang notabene informasi harganya mudah didapatkan. Kondisi tersebut membuat besaran pengembalian PPN antar negara menjadi kompetitif guna menarik minat belanja turis.

“Sekarang kalau turis belanja di negara tetangga, tidak ada nilai (belanja) Rp1 juta bisa klaimtax refund.Nah, kenapa kita tidak?,” katanya, Kamis (26/9).

Ketentuan pengembalian PPN diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Saat ini, nilai fasilitas pengembalian PPN diatur paling sedikit sebesar Rp500 ribu dan dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah.

Artinya, jika tarif PPN adalah 10 persen dari total pembelian, maka turis asing baru bisa mendapatkan fasilitas pengembalian PPN setelah transaksi minimal Rp5 juta.

Baca juga:   Prakarsa Usul Jokowi Rombak Direksi BPJS dan Kemenkes

“Kami menunggu perubahan UU tidak hanya di bagian itu saja dan itu nanti ke DPR juga,” ujarnya.”Kami dengar ada kemungkinan diubah soal aturan PPN ini. Jadi, ini kesempatan boleh diajukan. Kami kira tidak ada yang hilang, justru tambah banyak turis belanja, tambah banyak yang dikembalikan, tambah banyak pendapatan barang yang dibeli,” ujarnya.

Namun demikian, ia tak memungkiri pelonggaran ketentuan pengembalian PPN itu meningkatkan animo pelaku usaha ritel untuk memanfaatkan fasilitas tersebut. Saat ini, tercatat baru 55 pengusaha ritel dengan 600 outlet telah memberikan fasilitas tax refund kepada turis asing.

“Mereka ingin mendengar, ini betul tidak akan memudahkan turis dan memudahkan proses mereka di lapangan serta administrasi mereka dengan Kementerian Keuangan,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan perubahan batas minimum harus melalui perubahan UU melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca juga:   Jokowi: 738 Ribu Ton Garam Rakyat Tidak Terserap Industri

Ia sendiri mengamini pernyataan Tutum jika batasan pengembalian PPN perlu dipangkas agar bisa lebih optimal dalam mendorong sektor pariwisata dan meningkatkan kinerja sektor ritel. “Kami setuju dengan Pak Tutum di UU PPN berikutnya bisa kami turunkan karenabenchmark(perbandingan) dari berbagai negara rata-rata Rp1 juta,” papar dia.

Namun demikian, ia belum dapat memastikan kapan pihaknya akan memasukkan hal tersebut dalam revisi undang-undang. Saat ini, lanjut dia, Dirjen Pajak tengah fokus mempersiapkan RUUomnibus lawtentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian.

Sebagai informasi, DJP mencatat nilai pengembalian PPN hingga September 2019 sebesar Rp10,1 miliar. Tahun lalu, nilai pengembalian PPN tercatat Rp11,2 miliar dengan indikasi nilai belanja sebesar Rp112 miliar. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Pangkas Tarif Impor, AS-Jepang Teken Kesepakatan Dagang

Next Post

DPR Sahkan Lima Anggota BPK Terpilih dalam Rapat Paripurna

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

DPR Sahkan Lima Anggota BPK Terpilih dalam Rapat Paripurna

Discussion about this post

Stay Connected

  • 459 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
BI Catat Lelang Wakaf Senilai Rp 30,32 Miliar

Ekonomi digital melaju, BI yakin nilai transaksi e-commerce bisa tumbuh 33,2% di 2021

0
BI Catat Lelang Wakaf Senilai Rp 30,32 Miliar

Ekonomi digital melaju, BI yakin nilai transaksi e-commerce bisa tumbuh 33,2% di 2021

2021-01-23
Menlu Retno: G42 Sediakan 10 Juta Dosis Vaksin Corona untuk Indonesia

Erick Thohir Sebut Penetrasi Bank Syariah di RI Kalah Jauh dengan 3 Negara Ini

2021-01-23
Fakultas Kedokteran Unpad Simulasi Uji Klinis Fase 3 Vaksin Covid-19

Menristek: Industri Vaksin Indonesia Harus Tumbuh Kuat

2021-01-23
Memahami Perbedaan Gaji Honorer dengan PPPK

Masih Ada Peluang Guru Honorer Jadi CPNS

2021-01-23

Recent News

BI Catat Lelang Wakaf Senilai Rp 30,32 Miliar

Ekonomi digital melaju, BI yakin nilai transaksi e-commerce bisa tumbuh 33,2% di 2021

2021-01-23
Menlu Retno: G42 Sediakan 10 Juta Dosis Vaksin Corona untuk Indonesia

Erick Thohir Sebut Penetrasi Bank Syariah di RI Kalah Jauh dengan 3 Negara Ini

2021-01-23
Fakultas Kedokteran Unpad Simulasi Uji Klinis Fase 3 Vaksin Covid-19

Menristek: Industri Vaksin Indonesia Harus Tumbuh Kuat

2021-01-23
Memahami Perbedaan Gaji Honorer dengan PPPK

Masih Ada Peluang Guru Honorer Jadi CPNS

2021-01-23

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true