KeuanganNegara.id- Perusahaan berbasis teknologi yang memberikan layanan keuangan (financial technology/fintech) akan menerbitkan kode etik (code of conduct) bersama terkait prinsip-prinsip dasar bisnisnya. Rencananya, kode etik ini akan diluncurkan pada gelaran Indonesia Fintech Summit and Expo 2019 yang dijadwalkan pada September mendatang.
Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Niki Luhur mengatakan kode etik ini berisi standar yang harus dipenuhi perusahaan di beberapa aspek, seperti perlindungan konsumen, perlindungan konsumen dan data, mitigasi risiko siber, dan mekanisme pengaduan konsumen. Nantinya, kode etik ini harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha fintech.
“Ini bukan sekadar membangun standar, tapi kami harap ini bisa membangun kultur bisnis fintech di Indonesia secara jangka panjang,” jelas Niki, Kamis (22/8).
Meski demikian, sejatinya, beberapa pelaku usaha fintech sudah menyusun kode etiknya masing-masing. Aftech, contohnya, sudah memiliki kode etik bisnis sejak dua tahun lalu yang bersifat internal antar anggota organisasi.
Sementara itu, perusahaan fintech yang bergerak di sektor pinjam-meminjam (peer-to-peer lending/P2P lending) yang tergabung di dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga memiliki kode etik tersendiri. Hanya saja, standar masing-masing poin kode etik tersebut berbeda satu sama lain.
Kode etik bersama yang akan diterbitkan bakal menyamakan standar-standar di dalam kode etik satu organisasi dengan lainnya. Selain Aftech dan AFPI, kode etik ini juga akan disusun bersama dengan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI). “Dengan ini, kami beserta AFPI dan AFSI ingin ada standar bisnis fintech bersama di seluruh Indonesia. Kode etik bersama ini pun sudah kami koordinasikan sejak lama. Memang kami yang lebih proaktif karena Aftech ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Self-Regulatory Organization (SRO),” papar dia.
Setelah kode etik diluncurkan, maka tiga organisasi fintech tersebut akan menyusun Standar Operasional dan Prosedur (SOP), proses investigasi, dan proses audit jika nanti ada perusahaan fintech yang kedapatan tidak mematuhi kode etik tersebut. Kemudian, asosiasi juga berharap OJK juga mau mengawasi jalannya kode etik tersebut. (cnn)
Discussion about this post