Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pengusaha Fintech Bakal Rilis Kode Etik Bersama Bulan Depan

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-08-22
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Perusahaan berbasis teknologi yang memberikan layanan keuangan (financial technology/fintech) akan menerbitkan kode etik(code of conduct) bersama terkait prinsip-prinsip dasar bisnisnya. Rencananya, kode etik ini akan diluncurkan pada gelaran Indonesia Fintech Summit and Expo 2019 yang dijadwalkan pada September mendatang.

Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Niki Luhur mengatakan kode etik ini berisi standar yang harus dipenuhi perusahaan di beberapa aspek, seperti perlindungan konsumen, perlindungan konsumen dan data, mitigasi risiko siber, dan mekanisme pengaduan konsumen. Nantinya, kode etik ini harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha fintech.

“Ini bukan sekadar membangun standar, tapi kami harap ini bisa membangun kultur bisnis fintech di Indonesia secara jangka panjang,” jelas Niki, Kamis (22/8).

Meski demikian, sejatinya, beberapa pelaku usaha fintech sudah menyusun kode etiknya masing-masing. Aftech, contohnya, sudah memiliki kode etik bisnis sejak dua tahun lalu yang bersifat internal antar anggota organisasi.
Sementara itu, perusahaan fintech yang bergerak di sektor pinjam-meminjam (peer-to-peer lending/P2Plending) yang tergabung di dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga memiliki kode etik tersendiri. Hanya saja, standar masing-masing poin kode etik tersebut berbeda satu sama lain.

Kode etik bersama yang akan diterbitkan bakal menyamakan standar-standar di dalam kode etik satu organisasi dengan lainnya. Selain Aftech dan AFPI, kode etik ini juga akan disusun bersama dengan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI). “Dengan ini, kami beserta AFPI dan AFSI ingin ada standar bisnis fintech bersama di seluruh Indonesia. Kode etik bersama ini pun sudah kami koordinasikan sejak lama. Memang kami yang lebih proaktif karena Aftech ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Self-Regulatory Organization(SRO),” papar dia.

Setelah kode etik diluncurkan, maka tiga organisasi fintech tersebut akan menyusun Standar Operasional dan Prosedur (SOP), proses investigasi, dan proses audit jika nanti ada perusahaan fintech yang kedapatan tidak mematuhi kode etik tersebut. Kemudian, asosiasi juga berharap OJK juga mau mengawasi jalannya kode etik tersebut. (cnn)

Previous Post

Pemerintah Kaji Ulang Program Beasiswa LPDP

Next Post

BI Pangkas Bunga Acuan ke Level 5,5 Persen

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

BI Pangkas Bunga Acuan ke Level 5,5 Persen

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In