Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Penjelasan Kurang Bayar dan Lebih Bayar pada Dana Bagi Hasil

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-04-08
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah melakukan desentralisasi.

Definisi kurang bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa (prediksi) realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.

Sedangkan lebih bayar DBH adalah selisih lebih antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.

Mekanisme atau cara pengalokasian kurang bayar/lebih bayar DBH adalah pertama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) melakukan penghitungan realisasi alokasi DBH untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan data realisasi penerimaan dari kementerian teknis.

Jika alokasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan negara lebih besar dari alokasi DBH yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai rincian APBN dan/atau perubahan alokasi DBH maka terdapat Kurang Bayar DBH.

Sedangkan, jika realisasi penerimaan negara lebih kecil dari alokasi yang ditetapkan dalam Perpres mengenai rincian APBN dan / atau perubahan alokas DBH, maka terdapat Lebih Bayar DBH.

Kurang Bayar DBH dapat juga mencakup 3 hal. Pertama kurang bayar atas penghitungan penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) tahun-tahun sebelumnya yang baru teridentifikasi daerah penghasilnya.
Kedua, penerimaan PNBP SDA tahun-tahun sebelumnya yang tidak dapat ditelusuri daerah penghasilnya. Ketiga, koreksi atas alokasi sebagai akibat adanya perubahan daerah penghasil dan/atau dasar perhitungan bagian daerah penghasil untuk tahun-tahun sebelumnya.

Untuk pengalokasian kurang bayar atas penerimaan PNBP SDA tahun-tahun sebelumnya yang tidak dapat ditelusuri daerah penghasilnya, dilakukan secara proporsional berdasarkan realisasi penyaluran pada tahun anggaran berkenaan atau berjalan.

Untuk Lebih Bayar DBH, mencakup koreksi atas alokasi sebagai akibat adanya perubahan daerah penghasil dan/atau dasar penghitungan bagian daerah penghasil untuk tahun-tahun sebelumnya. Lebih Bayar DBH diperhitungkan dalam penyaluran atas alokasi DBH tahun anggaran berikutnya.

Alokasi Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH menurut provinsi, kabupaten, dan kota definitif, dihitung berdasarkan DBH dari realisasi penerimaan negara yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kebijakan penyaluran Kurang Bayar DBH
penyaluran DBH triwulan IV diprioritaskan untuk penyelesaian kurang bayar DBH Tahun Anggaran (TA) sebelumnya dan/atau tahun berjalan dengan memperhitungkan lebih bayar tahun sebelumnya, sesuai Pasal 11 ayat (7) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 mengenai APBN TA 2020.

Dalam rangka percepatan penyelesaian Kurang Bayar DBH TA 2019, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU APBN TA 2020 dapat menggunakan pagu penyaluran DBH triwulan IV TA 2020, yaitu pada bulan November atau Desember tahun 2020. (kemenkeu)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Sempat Terbelit Kasus, Meikarta Akhirnya Serah Terima 567 Unit Hunian

Next Post

Komisi XI DPR Dukung Kebijakan Keuangan Negara Tangani Covid-19

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Komisi XI DPR Dukung Kebijakan Keuangan Negara Tangani Covid-19

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In