Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Perkuat Perbankan, OJK Buat Peraturan Konsolidasi Bank Umum

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-03-25
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan tentang konsolidasi bank umum dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 untuk memperkuat struktur ketahanan dan daya saing perbankan.

Salah satu alasan di balik penerbitan regulasi baru ini adalah karena pengaturan modal inti minimum (MIM) saat ini yaitu minimal Rp 100 miliar dinilai sudah tidak relevan.“Tidak relevan dalam peningkatan skala dan daya saing bank serta beroperasi dengan skala yang kontributif,” kata OJK dalam keterangan resmi di Jakarta. Selain itu, OJK menilai aturan lama ini tidak relevan lagi jika dibandingkan dengan persyaratan pemenuhan modal disetor bagi pembentukan bank baru dengan minimal Rp 3 triliun.

Alasan kedua, OJK menyebut ketentuan saat ini yang mewajibkan kepemilikan tunggal (single presence policy) melalui penggabungan atau peleburan tidak fleksibel. Sebab, ketentuan ini membatasi Pemegang Saham Pengendali (PSP) melakukan sejumlah aksi, salah satunya pengambilalihan bank dalam membantu penyelamatan bank bermasalah.

Alasan ketiga yaitu demi upaya penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan. Sehingga, perbankan bisa mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. “Untuk mendorong perbankan mencapai level yang lebih efisien,” kata OJK,OJK menyebut ada dua pokok pengaturan utama dalam regulasi baru ini.

Pengaturan pertama yaitu peningkatan modal inti minimum bank umum dan Capital Equivalency Maintained Assets atau CEMA minimum. Regulasi ini berlaku bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBLN). Besaran modal inti yang disyaratkan pun naik menjadi Rp 3 triliun.Kedua yaitu PSP bank dapat memiliki satu atau beberapa bank dengan memenuhi skema konsolidasi bank. Ada beberapa cara, mulai dari penggabungan, peleburan, dan integrasi. Hingga, pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) terhadap bank yang telah dimiliki. (msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Percepatan Realokasi Anggaran, DJA Keluarkan Aturan Main Pengajuan Revisi Anggaran

Next Post

Sri Mulyani Sebut Virus Corona Picu Masalah Kemanusiaan

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sri Mulyani Sebut Virus Corona Picu Masalah Kemanusiaan

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara