Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Percepatan Realokasi Anggaran, DJA Keluarkan Aturan Main Pengajuan Revisi Anggaran

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-03-25
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

 

 

 

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id– Dalam rangka percepatan realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) percepetan revisi usulan anggaran yang menjadi kewenangan DJA melalui Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor PER-2/AG/2020.

Dijelaskan pada peraturan tersebut untuk penyelesaian revisi anggaran dilakukan melalui sistem aplikasi.

“Sistem aplikasi yang digunakan adalah SAKTI untuk pengajuan revisi anggaran oleh Kementerian/Lembaga (K/L),” bunyi aturan tersebut.

Selanjutnya, setelah mengajukan revisi anggaran pada aplikasi SAKTI, K/L dapat memantau proses penyelesaian revisi anggaran pada aplikasi SATU Anggaran. Penyelesaian usulan revisi anggaran oleh DJA akan ada di aplikasi DSW dan terakhir penyelesaian DIPA revisi oleh DJA akan menggunakan aplikasi SPAN.

Untuk mengajukan revisi anggaran, K/L harus melengkapi beberapa dokumen pendukung setelah Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I mengajukan revisi melalui aplikasi SAKTI.

Pertama, surat usulan revisi anggaran yang telah ditandatangani Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I. Kedua, arsip data komputer. Ketiga, surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menyatakan usulan revisi anggaran yang disampaikan sudah lengkap dan benar.

Keempat, surat persetujuan pejabat Eselon I atas pengajuan revisi anggaran. Kelima, surat persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dalam hal usulan revisi anggaran berkaitan dengan pergeseran anggaran antarprogram, perubahan peruntukan dan/atau penurunan volume keluaran (output) secara total. Terakhir, dokumen yang harus turut disertakan juga adalah surat reviu APIP K/L.

Aturan ini memangkas proses revisi yang semula memakan waktu lima hari kerja menjadi hanya dua hari terhitung sejak penelahaan dilakukan. (kemenkeu)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

RI Buka Opsi Ekspor APD Bantu Negara Lain Hadapi Corona

Next Post

Perkuat Perbankan, OJK Buat Peraturan Konsolidasi Bank Umum

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Perkuat Perbankan, OJK Buat Peraturan Konsolidasi Bank Umum

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In