Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Perppu No.1 Tahun 2020, Payung Hukum KSSK Memitigasi dan Menjaga Confidence Ekonomi Indonesia di Situasi COVID-19

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-04-06
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 1 min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

 

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Kondisi extraordinary (luar biasa) COVID-19 diperlukan penanganan, pencegahan dan mitigasi dari sisi keuangan di luar kebiasaan.

Oleh karena itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) dalam memitigasi resiko keuangan, tidak bisa ditindak secara pidana dan perdata dalam menjalankan tugasnya sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

“Biaya yang dikeluarkan pemerintah dalam penyelamatan ekonomi tidak merupakan kerugian negara. Anggota KSSK dan seluruh yang terlibat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana apabila dia melakukan tugas dengan itikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. Itu untuk memberikan suatu perlindungan yang memang seharusnya ada,” tegas Menkeu saat video conference membahas Perppu tersebut di Jakarta.

Untuk bidang keuangan, koordinasi KSSK memberi kewenangan untuk mencegah terjadinya krisis melalui assesment forward looking, tidak hanya berdasarkan historis karena KSSK melakukan proyeksi perburukan. Hal itu dilakukan agar KSSK dapat menciptakan dan menjaga confidence sektor keuangan.

Namun demikian, Menkeu menegaskan bahwa KSSK tidak boleh menyalahgunakan wewenang dengan payung hukum Perppu tersebut.

“Tidak berarti kita bisa menyalahgunakan perlindungan ini. Oleh karena itu, seluruh prosedur pelaksanaan perundangan-undangan Perppu ini akan dilakukan dengan akuntabilitas dan tata kelola yang baik,” tegas Menkeu.

Ia menekankan, dokumentasi akan dilakukan rinci yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

“(Agar) jadi pertanggungjawaban publik, bahwa yang dilakukan bukan tindakan yang memiliki konflik kepentingan, atau bahkan niat korupsi memperkaya diri sendiri dan orang lain. Ini merupakan langkah maksimum untuk mengindari moral hazard,” pungkasnya. (kemenkeu0

Previous Post

Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, Respons Luar Biasa Pemerintah Hadapi Situasi COVID-19

Next Post

IKM Otomatif Berjibaku Hadapi Dampak Covid-19

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

IKM Otomatif Berjibaku Hadapi Dampak Covid-19

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In