KeuanganNegara.id– Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden yang mengatur peta jalan kendaraan listrik di Indonesia. Beleid ditetapkan pada 8 Agustus 2019 dan diundangkan pada 12 Agustus 2019, salah satunya mengendalikan kendaraan berbahan bakar fosil.
Perpres kendaraan listrik yang memuat 37 pasal itu diharapkan bisa mendorong industri otomotif dalam negeri bergerak ke arah yang lebih ramah lingkungan.
Kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Berikut poin penting dari regulasi untuk membangun industri kendaraan listrik.
Pemerintah membagi kendaraan dalam tiga kelompok kendaraan listrik.
Pasal 2
(1) KBL Berbasis Baterai berdasarkan jenis dikelompokkan ke dalam:
a. KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau roda tiga; dan
b. KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih.
(2) Jenis KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada jenis dan fungsi kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dapat menetapkan spesifikasi khusus untuk KBL Berbasis Baterai.
Selanjutnya pemerintah memberikan tenggat waktu untuk pabrikan meningkatkan komponen lokal kendaraan listrik yang akan dijual ke konsumen.
Pasal 8
(1) Industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai wajib mengutamakan penggunaan TKDN dengan kriteria sebagai berikut:
a. untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau
tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) tahun 2Ol9 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);
2l tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 600/o (enam puluh per seratus); dan
3) tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus),
b. untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) tahun 2Ol9 sampai dengan 2O2I, TKDN minimum sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus);
2) tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 4Ooh (empat puluh per seratus);
3) taLrun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 600/o (enam puluh per seratus); dan
4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus).
(2) Tata cara penghitungan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan atau pemangku kepentingan terkait.
Pasal 9
Produksi KBL Berbasis Baterai dilakukan oleh perusahaan industri KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan merupakan perusahaan yang:
a. didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan beroperasi di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
b. memiliki izin usaha industri untuk merakit atau
memproduksi KBL Berbasis Baterai.
Di samping itu, dalam PP Kendaraan Bermotor Listrik, pemerintah berhak mengendalikan penggunaan kendaraan berbahan minyak.
Bagian keempat soal “Pengendalian Penggunaan Kendaraan Bermotor Berbahan Bakar Minyak Fosil Dalam Negeri”.
Pasal 16
(1) Dalam rangka percepatan penggunaan KBL Berbasis Baterai, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengendalian penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak fosil secara bertahap.
(2) Pengendalian penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak fosil secara bertahap dilakukan berdasarkan peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor nasional.
Yang tak kalah penting adalah pasal yang mengatur insentif untuk pelaku otomotif di dalam negeri yang membangun industri kendaraan listrik di dalam negeri.
Peraturan itu diatur dalam pasal 17 sampai 21. (cnn)
Discussion about this post