Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Perpres Kendaraan Listrik Tertibkan Mobil Bensin

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-08-15
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id– Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden yang mengatur peta jalan kendaraan listrik di Indonesia. Beleid ditetapkan pada 8 Agustus 2019 dan diundangkan pada 12 Agustus 2019, salah satunya mengendalikan kendaraan berbahan bakar fosil.

Perpres kendaraan listrik yang memuat 37 pasal itu diharapkan bisa mendorong industri otomotif dalam negeri bergerak ke arah yang lebih ramah lingkungan.

Kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Berikut poin penting dari regulasi untuk membangun industri kendaraan listrik.

Pemerintah membagi kendaraan dalam tiga kelompok kendaraan listrik.

Pasal 2

(1) KBL Berbasis Baterai berdasarkan jenis dikelompokkan ke dalam:
a. KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau roda tiga; dan
b. KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih.

(2) Jenis KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada jenis dan fungsi kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dapat menetapkan spesifikasi khusus untuk KBL Berbasis Baterai.

Selanjutnya pemerintah memberikan tenggat waktu untuk pabrikan meningkatkan komponen lokal kendaraan listrik yang akan dijual ke konsumen.

Pasal 8

(1) Industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai wajib mengutamakan penggunaan TKDN dengan kriteria sebagai berikut:
a. untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau
tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) tahun 2Ol9 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);
2l tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 600/o (enam puluh per seratus); dan
3) tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus),

b. untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) tahun 2Ol9 sampai dengan 2O2I, TKDN minimum sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus);
2) tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 4Ooh (empat puluh per seratus);
3) taLrun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 600/o (enam puluh per seratus); dan
4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus).

(2) Tata cara penghitungan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan atau pemangku kepentingan terkait.

Pasal 9
Produksi KBL Berbasis Baterai dilakukan oleh perusahaan industri KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan merupakan perusahaan yang:
a. didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan beroperasi di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
b. memiliki izin usaha industri untuk merakit atau
memproduksi KBL Berbasis Baterai.

Di samping itu, dalam PP Kendaraan Bermotor Listrik, pemerintah berhak mengendalikan penggunaan kendaraan berbahan minyak.

Bagian keempat soal “Pengendalian Penggunaan Kendaraan Bermotor Berbahan Bakar Minyak Fosil Dalam Negeri”.

Pasal 16

(1) Dalam rangka percepatan penggunaan KBL Berbasis Baterai, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengendalian penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak fosil secara bertahap.
(2) Pengendalian penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak fosil secara bertahap dilakukan berdasarkan peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor nasional.

Yang tak kalah penting adalah pasal yang mengatur insentif untuk pelaku otomotif di dalam negeri yang membangun industri kendaraan listrik di dalam negeri.

Peraturan itu diatur dalam pasal 17 sampai 21. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Rancangan Aturan e-Commerce Tinggal Tunggu Restu Istana

Next Post

Di Balik Uang ‘Panas’ Pinjaman Online Ilegal

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Di Balik Uang 'Panas' Pinjaman Online Ilegal

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In